Jakarta - Sebelum menentukan rencana program kinerja, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus dapat memetakan potensi daerah masing-masing, sehingga dalam pelaksanaannya dapat tercapai secara keseluruhan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sucipto dalam kesempatannya memberikan paparan kepada peserta kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kantor Wilayah di Shangri-La Hotel, Jakarta, pada Kamis, 26 Oktober 2023.
“Target jumlah permohonan dan jumlah kegiatan pemantauan produk KI pada setiap wilayah berbeda-beda. Bedanya dimana? Strateginya bagaimana? Yang mengetahui kondisi geografis masing-masing adalah Bapak dan Ibu yang berada di sana,” ujar Sucipto.
Menurut Sucipto, pada tahun 2024 mendatang, DJKI telah menentukan lima target kinerja untuk Kantor Wilayah Kemenkumham, yaitu mendorong pertumbuhan permohonan Indikasi Geografis (IG) dan melanjutkan program Merek One Village One Brand (OVOB) di wilayah melalui kerja sama pemerintah daerah atau pemangku kepentingan terkait Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Selanjutnya meningkatkan pemahaman potensi dan permohonan KI di wilayah, meningkatkan layanan hak cipta dan desain industri, meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, dan yang terakhir meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat, pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum atas pentingnya pelindungan hak KI.
Sucipto mengingatkan masing-masing Kantor Wilayah harus memperhatikan poin-poin dalam menyusun target kinerja, seperti petunjuk pelaksanaan untuk mendukung capaian program DJKI, target kinerja sebagai percepatan layanan KI, keberlanjutan target kinerja di tahun 2023 (OVOB, IG, Paten, Penegakan Hukum), dan target kinerja didukung Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024 dan tidak menimbulkan anggaran baru.
Sucipto mengharapkan bahwa potensi-potensi yang ada pada masing-masing daerah dapat dipetakan dengan baik, sehingga target-target yang disusun tidak akan berbalik menyulitkan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami menyampaikan program dan kegiatan yang akan mereka laksanakan selama tahun 2024. Adapun program-programnya, yaitu peningkatan permohonan KI, meningkatkan jumlah KI nasional yang dilindungi, penguatan implementasi kerja sama, dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan KI.
“Dalam pelaksanaan program dan kegiatan ini kami mengharapkan adanya kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan, terutama kesadaran para pemerintah daerahnya untuk memperhatikan potensi yang ada di daerahnya, karena dalam masing-masing potensi KI tersebut memiliki nilai ekonomi,” tegas Lastami.
Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi (TI) KI Dede Mia Yusanti menyampaikan bahwa tidak akan memberikan target kinerja kepada Kantor Wilayah, tetapi Kantor Wilayah merupakan pengguna dari aplikasi yang dikembangkan oleh DJKI untuk mendukung layanan KI di daerah.
“Salah satu yang kami sediakan kepada Kantor Wilayah adalah dashboard yang dapat digunakan untuk memonitor kinerja masing-masing. Tidak hanya dapat melihat kinerja kantor wilayah sendiri, tetapi juga dapat melihat kinerja teman-teman Kantor Wilayah yang lain,” terang Dede.
Dede menjelaskan aplikasi tersebut dapat memonitor seluruh permohonan KI hingga ke tingkat kecamatan, sehingga dapat mengetahui data jumlah permohonan, PNBP, permohonan berdasarkan status, dan berdasarkan kelas.
Menutup paparannya, Dede menyampaikan target kinerja untuk Direktorat TI di tahun mendatang adalah senantiasa menyempurnakan sistem administrasi KI (merek, hak cipta, paten, desain industri, IG, termasuk POP KI, serta penyempurnaan KI komunal).
Sebagai informasi, kegiatan Rakornis dilaksanakan dari tanggal 25 s.d. 28 Oktober 2023 dan diikuti oleh seluruh perwakilan dari 33 Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia. (daw/ef)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025