Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI berkomitmen melindungi persaingan usaha sehat dan penegakan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Hal ini ditegaskan Min Usihen, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal saat bertemu International Trademark Association (INTA) dalam kesempatan audiensi di Kantor DJKI.
“Kami mengapresiasi International Trademark Association (INTA) dalam memberikan bimbingan dan konsultasi dalam mempromosikan merek dagang dan perlindungan terhadap merek. Kami berkomitmen untuk melindungi persaingan usaha dan penegakan hukum KI di Indonesia,” ujar Min Usihen pada Kamis, 4 Mei 2023 di ruang rapat Dirjen KI, Jakarta Selatan.
Walter Chia sebagai INTA Chief Representative Officer untuk Asia Pasifik yang berkedudukan di Singapura mengadakan audiensi dengan DJKI untuk menjelaskan program persaingan usaha yang sehat dan perlindungan kekayaan intelektual di dunia usaha online atau e-commerce.
Dalam audiensi ini turut mendampingi Dirjen DJKI, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan, Sri Lastami beserta jajaran. Sesuai dengan program kerja INTA, asosiasi ini akan membantu asosiasi - asosiasi di kawasan Asia dengan mendukung anggota dan bekerja sama dengan mitra di pemerintahan termasuk Indonesia serta industri untuk mempromosikan merek dagang dan melindungi konsumen.
“Asia adalah kawasan penting yang strategis, hampir 70 persen dari semua pengajuan merek dagang dilakukan di Asia. Lebih dari 50 persen zona perdagangan bebas global berlokasi di Asia. Komunitas ASEAN (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) ditetapkan untuk menjadi ekonomi terbesar ke-4 pada tahun 2050,” tutur Walter.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia melalui DJKI memiliki sistem pelindungan KI melalui pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual untuk merek, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, hingga kekayaan intelektual komunal. Masyarakat secara individu maupun kelompok dapat melindungi hasil olah pikir mereka ke dalam rezim-rezim tersebut agar negara dapat melindunginya apabila kelak terjadi sengketa atau pemalsuan.
DJKI memiliki tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bertugas melakukan penyelidikan, pengawasan dan penegakan hukum atas kecurangan atau pembajakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak mengkomersialisasikan dari pemilik kekayaan intelektual yang telah sah mencatatkan/mendaftarkan kekayaan intelektualnya di DJKI. Dengan itu, DJKI juga telah berkontribusi dalam persaingan sehat dan penegakan hukum KI yang kuat di Indonesia. (dms/kad)
Kategori karya tulis menjadi penyumbang terbesar dalam pencatatan hak cipta nasional sepanjang sejarah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sepanjang tahun 2025, karya tulis tercatat sebanyak 126.476 permohonan, menempatkannya di posisi pertama dan berkontribusi signifikan terhadap total 229.799 pencatatan hak cipta, angka tertinggi sejak layanan ini diselenggarakan.
Minggu, 1 Februari 2026
Di pekarangan rumah warga Kecamatan Songgon, Banyuwangi tempo dulu, durian dengan daging berwarna merah kerap dipandang sebagai keanehan. Warnanya tak lazim dan aromanya yang menyengat memunculkan rasa takut karena dianggap beracun. Bahkan tak sedikit pohon Durian Merah yang akhirnya ditebang sebelum sempat dikenal lebih jauh.
Sabtu, 31 Januari 2026
Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.
Kamis, 29 Januari 2026