Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan Darmalingganawati, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 25 Agustus 2025. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi terkait pencatatan karya cipta berupa dua lagu berjudul “Melangkah Bersama Balai Pemasyarakatan” dan “Pembimbing Kemasyarakatan Ujung Tombak Pemasyarakatan”. Sebagai informasi, pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) di laman https://hakcipta.dgip.go.id/. Dengan POP HC, proses pencatatan hak cipta bisa selesai hanya dalam waktu 10 menit apabila dokumen lengkap dan sesuai.
Indonesia menekankan pentingnya peran strategis generasi muda dan perempuan sebagai motor penggerak transformasi ekonomi berbasis inovasi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, saat memberikan sambutan dalam sesi panel organisasi kerja sama ekonomi antanegara (BRICS) National Intellectual Property (IP) Awards and IP Conference yang diselenggarakan secara daring, 9 Maret 2026.
Senin, 9 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menilai Indonesia memiliki momentum strategis untuk meningkatkan perannya dalam sistem paten internasional melalui pembentukan International Search Authority (ISA). Upaya ini merupakan langkah penting untuk mengubah posisi Indonesia dari pengguna sistem paten global menjadi salah satu otoritas yang berkontribusi dalam tata kelola paten global, serta diakui sebagai kantor paten berkelas dunia dan berstandar internasional.
Senin, 9 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melakukan lompatan efisiensi yang nyata dalam memberikan pelayanan pelindungan merek. Durasi pemeriksaan substantif yang sebelumnya memakan waktu hingga 150 hari, kini dipangkas menjadi 30 hari hingga maksimal 90 hari kalender saja apabila terjadi usul tolak. Kecepatan serupa juga merambah pada layanan petikan resmi sertifikat yang tuntas dalam satu hari kerja, jauh meninggalkan prosedur lama yang menghabiskan waktu sampai tujuh hari.
Senin, 9 Maret 2026