Dirjen KI Freddy Harris Sampaikan Poin Penting yang Disempurnakan dalam Permenkumham tentang Penarikan Royalti

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa berkomitmen untuk melindungi hak ekonomi bagi pencipta, pemegang dan pemilik hak terkait.

Oleh sebab itu, DJKI menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) No. 20 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 29 September sampai dengan 1 Oktober 2021.

Dalam arahannya di hari kedua, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris mengatakan penyempurnaan Permenkumham No. 20 Tahun 2021 ini harus diatur lebih spesifik antara hak cipta dan hak terkait.

“UU ini harus dibedakan antara permen hak cipta dan hak terkait, yang namanya hak cipta adalah orang yang membuat sebuah lagu dan dia menulis, bisa dia nyanyikan bisa tidak. Kalau hak terkait dia bukan penulis lagu, tapi dia menyanyi, membawakan lagu di TV. Environment-nya beda,” tutur Freddy.

Freddy juga menyebutkan beberapa poin penting lainnya yang harus diperhatikan untuk dicantumkan pada revisi Permenkumham No. 20 Tahun 2021 ini, yaitu bahwa di dalam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus mewakili Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Cipta dan LMK Hak Terkait, serta perwakilan dari pemerintah. Transparansi keuangan, komunikasi dan laporan kepada publik di tingkat LMKN dan LMK juga dijadikan salah satu ujung dari Permenkumham ini nantinya.

Selain itu, Freddy juga menyampaikan rencana kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen APTIKA), Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk membuat Non-Fungible Token (NFT) yang berfungsi untuk meminimalisir duplikasi data ciptaan. Freddy juga mengharapkan adanya Clearing House, sebuah alat penghitung otomatis di setiap tempat umum yang dapat mengetahui secara singkat besaran royalti yang harus dibayarkan terhadap setiap lagu yang terputar. 

“Bisnis dari copyright ini memang sangat unik dan spesifik. Jadi saya minta di permen ini clear nanti, sehingga tim LMKN tidak ada yang bertanya-tanya lagi, filosofinya harus clear," tutup Freddy.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Menteri Hukum Lantik Tiga Pimpinan Tinggi DJKI

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Kamis, 8 Januari 2026

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI, Wujud Penguatan Layanan KI yang Profesional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Selasa, 6 Januari 2026

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Selengkapnya