Dirjen KI Freddy Harris Sampaikan Poin Penting yang Disempurnakan dalam Permenkumham tentang Penarikan Royalti

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa berkomitmen untuk melindungi hak ekonomi bagi pencipta, pemegang dan pemilik hak terkait.

Oleh sebab itu, DJKI menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) No. 20 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 29 September sampai dengan 1 Oktober 2021.

Dalam arahannya di hari kedua, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris mengatakan penyempurnaan Permenkumham No. 20 Tahun 2021 ini harus diatur lebih spesifik antara hak cipta dan hak terkait.

“UU ini harus dibedakan antara permen hak cipta dan hak terkait, yang namanya hak cipta adalah orang yang membuat sebuah lagu dan dia menulis, bisa dia nyanyikan bisa tidak. Kalau hak terkait dia bukan penulis lagu, tapi dia menyanyi, membawakan lagu di TV. Environment-nya beda,” tutur Freddy.

Freddy juga menyebutkan beberapa poin penting lainnya yang harus diperhatikan untuk dicantumkan pada revisi Permenkumham No. 20 Tahun 2021 ini, yaitu bahwa di dalam Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus mewakili Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Cipta dan LMK Hak Terkait, serta perwakilan dari pemerintah. Transparansi keuangan, komunikasi dan laporan kepada publik di tingkat LMKN dan LMK juga dijadikan salah satu ujung dari Permenkumham ini nantinya.

Selain itu, Freddy juga menyampaikan rencana kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen APTIKA), Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk membuat Non-Fungible Token (NFT) yang berfungsi untuk meminimalisir duplikasi data ciptaan. Freddy juga mengharapkan adanya Clearing House, sebuah alat penghitung otomatis di setiap tempat umum yang dapat mengetahui secara singkat besaran royalti yang harus dibayarkan terhadap setiap lagu yang terputar. 

“Bisnis dari copyright ini memang sangat unik dan spesifik. Jadi saya minta di permen ini clear nanti, sehingga tim LMKN tidak ada yang bertanya-tanya lagi, filosofinya harus clear," tutup Freddy.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya