Dirjen Kekayaan Intelektual Berharap DJKI Memiliki Juklak Juknis Permohonan Desain Industri yang Sesuai Perkembangan Terkini

Bandung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan pada permohonan desain industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perlu memiliki petunjuk pelaksanaan tentang tata cara penyelesaian permohonan desain industri yang relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.

Hal tersebut disampaikan Min Usihen saat membuka kegiatan Evaluasi Juklak dan Juknis untuk Efektifitas Penyelesaian Permohonan Desain Industri yang diselenggarakan oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di The Papandayan Hotel Bandung pada Selasa, 27 Februari 2024.

Menurut Min Usihen, proses permohonan desain industri yang memudahkan masyarakat tentunya akan mendukung terciptanya sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang efektif dan efisien serta berdampak pada peningkatan pembangunan nasional.

“Petunjuk pelaksanaan tentang tata cara penyelesaian permohonan desain industri harus sesuai dengan perkembangan terkini, diantaranya adalah sistem pendaftaran secara online dan sistem pembayaran elektronik,” kata Min.

Dirinya berharap, kegiatan evaluasi ini akan menghasilkan pedoman yang nantinya dapat diakses oleh masyarakat agar pemohon mengetahui tata cara pengajuan permohonan pendaftaran dan pasca permohonan desain industri yang benar. 

“Sehingga akan semakin memperlancar proses pelayanan,” pungkas Min Usihen.

Selain evaluasi petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penyelesaian permohonan desain industri, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan pada kegiatan ini akan dilakukan juga pembahasan mengenai Juklak Juknis terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

“Terkait dengan bergabungnya KIK pada Direktorat HCDI maka kegiatan inipun ditambah dengan materi hak cipta dan kekayaan intelektual komunal,” ucap Anggoro.

Kegiatan evaluasi Juklak Juknis ini juga menghadirkan narasumber dari akademisi diantaranya, Achmad Syarief MSD., PhD. dan Dr. Chandra Tresnadi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), serta Iwan Juwana, PhD dari Institut Teknologi Nasional (ITENAS).



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya