Palembang - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini semakin cepat.
“Sekarang prosesnya hanya 7 menit, paling lama 10 menit surat sudah bisa dicetak langsung oleh pemohon,” ujarnya dalam sesi Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile IP Clinic Sumatera Selatan di Hotel Novotel Palembang, Jumat 23 September 2022.
Anggoro mengingatkan masyarakat bahwa DJKI telah melakukan inovasi dengan dibuatnya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Melalui layanan POP HC pemohon akan mendapatkan pemangkasan waktu permohonan pencatatan ciptaan dari 1 hari menjadi kurang dari 10 menit.
Sebenarnya pelindungan hak cipta diberikan secara langsung tanpa harus didaftarkan terlebih dahulu karena bersifat deklaratif. Namun, Anggoro menjelaskan bahwa masyarakat perlu mencatatkan hak ciptanya untuk menghindari plagiasi dari karya.

“Karena tanpa dicatatkan di DJKI pun hak ciptanya terlindungi, karena sifatnya automatic protection. Namun, alangkah lebih baik didaftarkan untuk dapat bukti kepemilikan,“ jelasnya.
Pencatatan hak cipta ini berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan, dokumentasi ciptaan, serta salah satu bukti publikasi. Jangka waktu pelindungan hak cipta ini bervariasi mulai dari 25 tahun untuk karya seni terapan sejak pertama kali dipublikasikan.
Selanjutnya, jangka waktu pelindungan 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan adalah untuk karya fotografi, potret, sinematografi dan sebagainya, serta seumur hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia untuk karya tulis, alat peraga untuk kepentingan dan ilmu pengetahuan dan sebagainya.
Pada penutupan Mobile IP Clinic yang diselenggarakan di Hotel Novotel Palembang, Anggoro juga mengingatkan masyarakat Palembang bahwa pelindungan hak cipta diberikan sebagai upaya mendorong pengembangan inovasi dan kemajuan ilmu pengetahuan.
Sebagai informasi, jumlah permohonan dengan POP HC telah mencapai lebih dari 9.110 permohonan dengan rata-rata 396 permohonan per harinya. (rr/zah)
Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kamis, 8 Januari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.
Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Senin, 12 Januari 2026
Jumat, 9 Januari 2026
Kamis, 8 Januari 2026