Direktur Hak Cipta dan Desain Industri: Restorasi Film Perlu Memperhatikan Aturan Hukum Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengadakan rapat virtual terkait Koordinasi Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Perfilman di Indonesia.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai pelindungan hak cipta terhadap restorasi film-film lama Indonesia. Seperti yang kita ketahui, banyak sekali film lawas Indonesia yang pada jamannya sukses memikat para penonton melalui suguhan cerita yang menarik dan menghibur, bahkan mengandung nilai moral yang positif.

Namun, persoalan pengarsipan menjadi kelemahan Indonesia terhadap pelestarian film-film lawas yang bahkan telah berusia lebih dari 50 tahun, terlebih berkas film tersebut masih menggunakan pita yang menjadikannya rentan terhadap kerusakan. Hal inilah yang mendasari beberapa instansi melakukan restorasi film lama dengan mengubahnya ke dalam format digital.

Untuk itu DJKI selaku regulator yang menangani mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) bersama Kemenko Marves dan produser film tanah air membahas kebijakan hak cipta mengenai restorasi film lama untuk menentukan batasan-batasan yang harus dipatuhi agar terhindar dari pelanggaran hak cipta.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agustinus Pardede menyampaikan bahwa dalam restorasi film yang perlu diperhatikan adalah bahwa jangka waktu masa berlakunya ciptaan adalah selama 50 tahun sejak karya tersebut dipublikasikan. Jadi untuk film yang telah berusia lebih dari 50 tahun menjadi milik publik, artinya boleh digunakan oleh siapa pun dengan catatan tetap mengedepankan hak moral dari suatu ciptaan tersebut.

 “Untuk film yang direstorasi yang masih berlaku masa ciptaannya agar memperoleh izin dari Pemegang Hak Ciptanya,” terang Agustinus Pardede saat rapat virtual melalui aplikasi Zoom, Jumat (7/8/2020).

Selain itu, dalam rapat tersebut juga membahas mengenai jaminan fidusia sebagai pembiayaan modal untuk membuat karya film. Mengingat, dalam pembuatan satu film dibutuhkan biaya yang cukup besar.

Penulis: DAW
Editor: KAD



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya