Direktur Hak Cipta dan Desain Industri: Restorasi Film Perlu Memperhatikan Aturan Hukum Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengadakan rapat virtual terkait Koordinasi Kebijakan dan Strategi Pengembangan Industri Perfilman di Indonesia.

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai pelindungan hak cipta terhadap restorasi film-film lama Indonesia. Seperti yang kita ketahui, banyak sekali film lawas Indonesia yang pada jamannya sukses memikat para penonton melalui suguhan cerita yang menarik dan menghibur, bahkan mengandung nilai moral yang positif.

Namun, persoalan pengarsipan menjadi kelemahan Indonesia terhadap pelestarian film-film lawas yang bahkan telah berusia lebih dari 50 tahun, terlebih berkas film tersebut masih menggunakan pita yang menjadikannya rentan terhadap kerusakan. Hal inilah yang mendasari beberapa instansi melakukan restorasi film lama dengan mengubahnya ke dalam format digital.

Untuk itu DJKI selaku regulator yang menangani mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) bersama Kemenko Marves dan produser film tanah air membahas kebijakan hak cipta mengenai restorasi film lama untuk menentukan batasan-batasan yang harus dipatuhi agar terhindar dari pelanggaran hak cipta.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agustinus Pardede menyampaikan bahwa dalam restorasi film yang perlu diperhatikan adalah bahwa jangka waktu masa berlakunya ciptaan adalah selama 50 tahun sejak karya tersebut dipublikasikan. Jadi untuk film yang telah berusia lebih dari 50 tahun menjadi milik publik, artinya boleh digunakan oleh siapa pun dengan catatan tetap mengedepankan hak moral dari suatu ciptaan tersebut.

 “Untuk film yang direstorasi yang masih berlaku masa ciptaannya agar memperoleh izin dari Pemegang Hak Ciptanya,” terang Agustinus Pardede saat rapat virtual melalui aplikasi Zoom, Jumat (7/8/2020).

Selain itu, dalam rapat tersebut juga membahas mengenai jaminan fidusia sebagai pembiayaan modal untuk membuat karya film. Mengingat, dalam pembuatan satu film dibutuhkan biaya yang cukup besar.

Penulis: DAW
Editor: KAD



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Sentra KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Menengah bagi Sentra KI yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas sumber daya manusia di bidang KI, khususnya bagi pengelola Sentra KI di perguruan tinggi maupun lembaga/kementerian.

Selasa, 29 Juli 2025

DJKI Matangkan RPP Baru Komisi Banding Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Komisi Banding Paten di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 28 Juli 2025. Penyusunan ini sangat penting untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Komisi Banding Paten sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Senin, 28 Juli 2025

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

Selengkapnya