Direktorat Kerja Sama dan Edukasi Catatkan Capaian Kinerja Melampaui Target

Jakarta – Direktur Kerja Sama dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Yasmon menyampaikan bahwa hingga 2 Desember 2024, realisasi anggaran Direktorat Kerja Sama dan Edukasi telah mencapai 92,48%.

"Capaian ini menunjukkan kinerja optimal di semua bidang di tahun 2024 yang meliputi beberapa bidang utama, yaitu forum dan kerja sama, diseminasi, edukasi, serta pembinaan konsultan Kekayaan Intelektual,” terangnya pada Evaluasi Kinerja Tahun 2024 di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Selasa, 3 Desember 2024.

Di bidang forum dan kerja sama, DJKI telah menyelenggarakan 22 forum, menandatangani 25 kesepakatan luar negeri, dan 100 kesepakatan dalam negeri. Sedangkan, dalam bidang diseminasi, edukasi, dan pembinaan, DJKI berhasil menjangkau 12.975 orang melalui program diseminasi, memberikan edukasi kepada 14.527 peserta, serta membina 250 konsultan Kekayaan Intelektual. Secara keseluruhan, capaian ini rata-rata telah melampaui target yang ditetapkan.

Tahun 2024 juga menjadi tonggak penting dalam penguatan kerja sama internasional DJKI. Beberapa capaian utama meliputi penandatanganan perjanjian kerja sama dengan mitra luar negeri seperti United States - Homeland Security Investigations (US-HSI); Korean Ministry of Culture, Sports and Tourism (Korean MCST); Institut National de la Propriété Industrielle (INPI); Saudi Authority for Intellectual Property (SAIP); European Union Intellectual Property Office (EUIPO); dan Kyrgyz Patent.

Selain itu, peran aktif DJKI sebagai lead negotiator dalam forum bilateral dan multilateral memiliki andil besar dalam penyelesaian perjanjian internasional, antara lain WIPO Treaty on IP, Genetic Resources, and Associated Traditional Knowledge; dan Riyadh Treaty on Design Law.

Dalam lingkup nasional, DJKI mencatat capaian signifikan dengan menandatangani 59 perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemerintah dan 170 PKS dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta sektor swasta.

Menghadapi tahun 2025, DJKI melalui Direktorat Kerja Sama dan Edukasi telah merancang program kerja yang mencakup penguatan jaringan kerja sama internasional dan nasional, partisipasi aktif dalam forum internasional, serta strategi untuk mengedukasi masyarakat secara masif. Program ini dirancang untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.

“Sebagai focal point di bidang Kekayaan Intelektual, kami menghadapi tantangan besar. Namun, kami optimis bahwa melalui strategi baru dan kerja sama yang kuat, DJKI dapat terus memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia,” ujar Yasmon.

DJKI akan terus berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat dan memastikan Kekayaan Intelektual menjadi bagian integral dari pembangunan nasional menuju visi Asta Cita.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya