Direktorat HCDI Catat Rekor Tertinggi Permohonan Hak Cipta pada 2025

Jakarta - Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaporkan pencatatan sejarah baru dengan total permohonan hak cipta mencapai 202.444 karya hingga awal Desember 2025. Ini merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah pencatatan hak cipta. 

Hal ini disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, dalam Evaluasi Kinerja Tahun 2025 di Jakarta. Ia menegaskan bahwa lonjakan permohonan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). 

“Kita melihat antusiasme publik yang sangat besar. Ini tanda bahwa masyarakat semakin memahami bahwa karya harus dilindungi sejak awal,” ujar Agung.

Agung menyampaikan bahwa capaian permohonan hak cipta hingga November 2025 telah mencapai lebih dari 164 persen dari target. Menurutnya, pencatatan hak cipta kini semakin mudah dilakukan, dan masyarakat dapat melindungi ciptaannya melalui sistem layanan daring DJKI. 

Pada bidang desain industri, DJKI juga mencatat capaian signifikan dengan 8.140 permohonan yang berhasil diselesaikan, melampaui target 5.500 penyelesaian. Percepatan ini didukung oleh program akselerasi pemeriksaan, terutama bagi Usaha Mikro Kecil, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian. 

“Pencapaian penyelesaian permohonan desain industri ini mencapai 148% kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya,” lanjutnya.

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri juga mencatat kemajuan besar dalam inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan 547 data tervalidasi, mencapai lebih dari empat kali lipat target tahun 2025. Agung menilai bahwa meningkatnya inventarisasi ini menunjukkan hasil koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan peningkatan pemahaman komunitas adat terhadap pentingnya pelindungan identitas budaya. 

Selain itu, Agung juga memaparkan capaian bidang layanan hukum, termasuk perkara di pengadilan dan pembahasan revisi undang-undang terkait hak cipta dan desain industri. Indonesia turut aktif mendorong isu transparansi royalti dalam forum World Intellectual Property Organization (WIPO) serta menyusun langkah strategis terkait tata kelola royalti di lingkungan digital. Menurut Agung, perjuangan menuju keberhasilan tata kelola royalti di dalam negeri maupun internasional masih panjang.

“Kami mohon dukungan dari teman-teman DJKI maupun para musisi serta seluruh seniman agar RUU Hak Cipta dan perjuangan di SSCR bisa terus berlanjut di tahun depan,” pungkasnya.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Selengkapnya