Jakarta - Sebagai bagian dari Badan Publik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewajiban untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Untuk menjalankan amanat tersebut, DJKI melakukan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dalam kegiatan Konsinyering Penyusunan Daftar Informasi Publik PPID Tahun 2022 di dampingi tim dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang diselenggarakan di Ayana Mid Plaza, Jakarta pada Kamis, 10 November 2022.
“Pada kegiatan ini, kita semua telah menghasilkan output yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu dalam bentuk rekomendasi Daftar Informasi Publik dan masukan dari KIP,” kata Direktur Paten, DTLST, dan RD, Yasmon saat menutup kegiatan.
Ia berharap hasil dari penyusunan DIP ini dapat menjadi acuan bagi DJKI dalam menjalankan kewajibannya sebagai badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik.
“Saya berharap ke depannya DJKI terus menjaga konsistensinya dalam memperbarui DIP secara berkala, sehingga informasi yang diterima oleh masyarakat lebih akuntabel dan lebih tepat,” pungkas Yasmon.
Sebagai informasi, dalam menyusun DIP ini, DJKI membuat beberapa kelompok yang dibagi berdasarkan unit kerja eselon II. Dalam pelaksanaannya, tiap kelompok didampingi oleh satu orang pendamping dari KIP.
Di penghujung acara, perwakilan dari KIP menyerahkan rekomendasi Daftar Informasi Publik di lingkungan DJKI yang telah disusun kepada Direktur Paten, DTLST, dan RD selaku perwakilan dari pimpinan tinggi pratama DJKI.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026