Jakarta - Februari 2026 merupakan bulan yang spesial sebab beberapa hari spesial dirayakan sekaligus. Perayaan Tahun Baru Imlek, Ramadan hingga Valentine tidak hanya menjadi momentum budaya, tetapi juga menghadirkan peluang ekonomi melalui lahirnya berbagai desain produk tematik. Kemasan hampers, amplop angpao, hingga dekorasi shio menunjukkan bahwa diferensiasi visual kini menjadi aset bisnis yang perlu dilindungi.
Momentum musiman seperti ini kerap dimanfaatkan pelaku usaha, khususnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan industri kreatif, untuk menghadirkan produk dengan karakter yang khas dan bernilai. Di tengah tingginya kreativitas tersebut, muncul satu pertanyaan penting: perlukah desain-desain tematik tersebut terlindungi secara hukum?
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan pertanyaan ini menjadi relevan mengingat tampilan visual kini bukan hanya menjadi sekedar pelengkap, melainkan telah berkembang menjadi identitas sekaligus strategi pemasaran yang menentukan daya tarik dan posisi produk di pasar. Oleh karena itu, perlindungan desain industri hadir sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian atas karya estetis yang dihasilkan, sekaligus menjadi langkah strategis bagi pelaku usaha yang menjadikan inovasi visual sebagai keunggulan kompetitifnya.
“Meskipun desain ini bersifat musiman, sepanjang memenuhi unsur kebaruan, desain tematik seperti produk Imlek dapat didaftarkan sebagai desain industri untuk memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum,” ujarnya pada 19 Februari 2026 di Kantor DJKI.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menerangkan bahwa dalam perspektif hukum, desain industri melindungi kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan/atau warna, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat diwujudkan dalam suatu produk. Perlindungan diberikan terhadap desain yang memiliki unsur kebaruan dan belum pernah diungkapkan sebelumnya.
“Tentu saja produk-produk tematik Imlek yang dirancang secara khusus berpotensi memenuhi unsur tersebut apabila tidak memiliki kesamaan dengan desain yang telah ada sebelumnya,” lanjut Agung.
Pendaftaran desain industri menjadi langkah preventif untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik desain. Dengan adanya pelindungan, pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk menggunakan sendiri desain tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tentu menjadi nilai tambah, khususnya bagi pelaku usaha yang menjadikan tampilan visual sebagai daya saing utama produknya.
“Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikat desain industri juga dapat meningkatkan kredibilitas usaha. Produk dengan desain yang terlindungi menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap orisinalitas dan profesionalitas,” tegas Agung.
Dalam jangka panjang, perlindungan tersebut dapat membuka peluang kerjasama bisnis, memperkuat branding, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keaslian produk. Tanpa perlindungan hukum, desain yang telah dikembangkan berpotensi ditiru oleh pihak lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian secara ekonomi maupun menurunkan reputasi usaha.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat, UMKM ataupun industri kreatif terhadap pentingnya perlindungan Desain Industri, termasuk pada momentum perayaan budaya seperti Imlek. DJKI juga mengimbau pelaku usaha dan industri kreatif untuk segera mendaftarkan desain produknya melalui sistem layanan daring DJKI guna memperoleh perlindungan hukum dan memperkuat daya saing usaha.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.
Kamis, 19 Februari 2026
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026