Jakarta - Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Menurut Eddy, desain yang unggul tidak hanya dinilai dari keindahan bentuk, namun dari kemampuannya menciptakan benefit yakni nilai tambah yang mampu menghadirkan profit bagi pelaku usaha.
“Daya saing itu berkaitan dengan benefit. Kalau kita membuat desain, yang pertama harus kita pikirkan adalah apakah produk bisa diproduksi secara efisien, bahan bakunya tersedia, dan menarik bagi pasar. Semua itu harus diteliti melalui riset,” tegasnya.
Pentingnya pendekatan berbasis riset kembali ditekankan saat sesi tanya jawab berlangsung. Farid Abdullah, salah satu peserta, mengajukan pertanyaan mengenai strategi peningkatan daya saing desain industri di sektor furniture.
Menjawab hal itu, Eddy menyebut bahwa kunci keberhasilan terletak pada pemahaman mendalam terhadap karakter dan kebutuhan pasar. “Kita harus tahu siapa konsumen kita, bagaimana seleranya, lalu ciptakan desain yang berbeda, unik, dan punya keunggulan kompetitif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa desain itu bukan sekadar menggambar. Desain merupakan proses berpikir dan mencipta untuk menyelesaikan masalah secara kreatif. Furniture yang bagus harus estetis, fungsional, ergonomis, dan tahan lama,” jelas Eddy, yang juga dikenal sebagai penulis buku “Kursi Kekuasaan Jawa”.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan ada lima pondasi utama dalam membangun daya saing desain furniture yakni estetika, fungsi, inovasi konstruksi, keberlanjutan bahan, dan kualitas produk. Kelima aspek inilah yang menjadi penentu apakah sebuah produk bisa diterima di pasar global yang terus bergerak dinamis.
Webinar ini juga memberikan pemahaman tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) atas desain. Eddy menekankan bahwa pendaftaran desain industri dan hak cipta adalah langkah strategis untuk mencegah plagiarisme dan membangun reputasi usaha. “KI bukan sekadar legalitas, tapi bentuk pengakuan atas orisinalitas dan profesionalisme di dunia bisnis,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap para pelaku industri kreatif, khususnya di bidang furniture, dapat lebih memahami peran strategis desain industri dalam membangun daya saing yang berkelanjutan. Desain yang unggul bukan hanya mempercantik produk, tetapi juga mengangkat nilai tambah ekonomi dan memperkuat posisi pendesain atau produsen di pasar global.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Minggu, 15 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026