Singapura - Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.
Pertemuan yang dipimpin oleh Director of Copyright Office Thailand Sirapat Vajraphai, dihadiri beberapa negara Association of South East Asian Nations (ASEAN) selain Indonesia, antara lain Thailand, Laos, Malaysia, Filipina, Vietnam, Singapura, dan Brunei Darussalam yang hadir secara daring, serta hadir juga beberapa negara maju sebagai observer, seperti United Kingdom Intellectual Property Office.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing negara ASEAN yang ditunjuk sebagai focal point untuk isu-isu penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) menyampaikan update terkini terkait dengan isu yang menjadi tanggung jawabnya. Nantinya, jika dalam pertemuan tersebut terdapat usulan yang disepakati bersama, maka akan dijadikan proyek kerja sama di lingkungan ASEAN.
Selain itu, dalam pertemuan ini juga membahas isu pertumbuhan e-commerce yang juga telah berkontribusi signifikan terhadap maraknya pemalsuan dan pembajakan online yang secara paralel, kawasan ASEAN juga dihadapkan pada tantangan tradisional, seperti pertumbuhan perdagangan produk palsu di perbatasan. Di kedua sisi, tindakan kolektif ASEAN diperlukan.
Indonesia sendiri dalam pertemuan tersebut menyampaikan update terkini terkait dengan perkembangan kelanjutan Memorandum of Understanding (MoU) antara e-commerce dengan brand owner.
“Saat ini MoU tersebut masih dalam proses dan dimodifikasi menjadi pembuatan code of conduct masing-masing platform,” jelas Anom.
“Selain itu, salah satu e-commerce di Indonesia, Tokopedia, telah melakukan upaya yang positif dalam memerangi peredaran barang palsu secara online, sehingga bisa keluar dari list Notorius Market atau pasar online yang diawasi,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, juga dibahas mengenai kesadaran KI di kawasan ASEAN dan peningkatan kapasitas yang tidak hanya untuk kantor KI, tetapi juga untuk semua pemangku kepentingan penegakan KI dan lembaga penegak hukum di setiap negara anggota ASEAN.
Sebagai tambahan, pertemuan tersebut juga membahas mengenai pemanfaatan teknologi yang tersedia untuk lebih meningkatkan penegakan hukum KI di Kawasan ASEAN, membangun kemitraan baru, dan memperkuat kemitraan yang sudah ada.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Rabu, 28 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.
Rabu, 28 Januari 2026
Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.
Selasa, 27 Januari 2026