Jenewa – Delegasi Indonesia menghadiri pertemuan Advisory Committee on Enforcement (ACE) Sixteenth Session yang berlangsung dari tanggal 31 Januari s.d 02 Februari 2024, di Jenewa. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) khususnya perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) yang menangani isu penegakan hukum KI.
“Pertemuan ACE merupakan pertemuan tingkat tinggi tahunan yang dihadiri oleh negara-negara anggota WIPO. Pertemuan ini sangat penting dan strategis untuk menentukan arah kebijakan dan keputusan WIPO sebagai organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani KI,” ucap Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.
“WIPO juga memiliki pengaruh strategis terhadap pengembangan sistem KI dan perlindungan nasional, khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.
Pertemuan tersebut membahas mengenai program kerja yang telah disepakati pada sidang ke-15 ACE, di antaranya mengenai pertukaran informasi peningkatan kesadaran dan kampanye strategis sebagai sarana untuk membangun penghormatan terhadap KI di kalangan masyarakat umum, khususnya kaum muda, sesuai dengan prioritas pendidikan negara-negara anggota atau prioritas lainnya.
Selanjutnya, mengenai pengalaman nasional terkait dengan pengaturan kelembagaan mengenai kebijakan dan rezim penegakan KI, termasuk mekanisme untuk menyelesaikan sengketa KI secara seimbang, holistic, dan efektif.
“Para peserta juga saling berbagi kisah sukses mengenai peningkatan kapasitas dan dukungan dari WIPO untuk kegiatan pelatihan di tingkat nasional dan regional bagi lembaga dan pejabat nasional sejalan dengan rekomendasi agenda pembangunan yang relevan dan mandat ACE,” jelas Anom.
Selain itu, disela-sela menghadiri pertemuan ACE, Delegasi Indonesia juga mengadakan side meeting bersama dengan Director Asia Pacific Division Andrew Michael Ong. Dalam pertemuan tersebut membahas terkait penyusunan materi modul penegakan hukum yang akan digunakan dalam Intellectual Property (IP) Academy.
Pada kesempatan yang sama, Anom Wibowo juga menyampaikan bahwa Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan IP Crime Forum pada bulan Mei 2024.
“Kegiatan tersebut merupakan suatu pertemuan yang akan mempertemukan antara pemegang hak KI dengan instansi yang menangani isu penegakan hukum KI. Nantinya pada kegiatan tersebut akan membahas isu-isu terkini penegakan hukum KI,” pungkas Anom. (SAS/DIT)
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026
“Pembelian buku digital dari sumber yang tidak resmi dan tanpa lisensi yang jelas adalah langkah yang tidak sah di mata hukum. Masyarakat perlu memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi agar hak pencipta baik ekonomi maupun moralnya terlindungi,” tegas Hermansyah.
Selasa, 3 Februari 2026