Delegasi DJKI Belajar ke SWA Mengenai Pelindungan KI

Edinburgh - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengunjungi kantor pusat Scotch Whisky Association (SWA) di Edinburgh, Skotlandia, Kamis, 9 Maret 2023.

Kunjungan yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman serta pengetahuan terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

“Saat ini jumlah anggota SWA mencapai 900 anggota yang terdiri dari perusahaan startup dan usaha keluarga, serta 130 tempat penyulingan di seluruh Skotlandia. SWA tidak bertanggung jawab atas promosi produk whisky anggota, tetapi lebih berfungsi sebagai perwakilan hukum dari anggotanya,” jelas Lindesay Low, Deputy Director of Legal Affairs SWA.

Lanjutnya, SWA mengurus perkara hukum terutama terkait pendaftaran dan pelanggaran KI yang melibatkan para anggotanya, baik di dalam maupun luar negeri. 

“Hingga saat ini SWA telah mendaftarkan KI berupa indikasi geografis maupun merek di 100 negara, menyatakan keberatan atas merek lebih dari 300 pendaftaran merek per tahun, serta menangani kurang lebih 60 kasus hukum di Tiongkok, Uni Eropa, Spanyol, Taiwan, India, dan Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Paralegal SAW Dawn Bellamy juga menyampaikan bahwa SWA sendiri telah terdaftar dalam indikasi geografis di DJKI sejak 2018 dan telah mengekspor 2 juta botol whiskey ke Indonesia.

“Dalam melakukan penegakan KI, SWA sendiri bermitra dengan Scotch Whisky Research Institute (SWRI), lembaga yang bertanggung jawab menguji keaslian whisky yang diduga merupakan hasil pelanggaran KI. Laporan yang dihasilkan oleh SWRI nantinya digunakan sebagai laporan untuk mengajukan gugatan hukum,” terang Dawn.

Pada kesempatan yang sama, Anom menyampaikan bahwa pengalaman serta pengetahuan SWA dalam menangani pelanggaran KI yang telah dilakukan di berbagai negara, serta cara mengetahui terjadinya pelanggaran KI atas produk mereka akan sangat bermanfaat bagi anggota Satuan Tugas Operasi KI dan mengusulkan agar kedepannya SWA dapat membagikan pengetahuannya melalui pelatihan daring.

“Selain melaksanakan pelatihan daring, kami juga ingin mengundang SWA untuk ikut serta dalam penandatanganan nota kesepahaman antara platform e-commerce dengan para pemilik KI. Nota kesepahaman ini memungkinkan para pemilik KI untuk mengajukan pengaduan bila mereka mendapati pelanggaran KI atas produk mereka di platform tersebut,” pungkas Anom. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gandeng JICA, Cetak Pemeriksa Paten Profesional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Seminar dan On the Job Training (OJT) bertajuk Patent OJT for Young Examiners pada 24-26 Februari 2026 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi teknis dan kualitas pemeriksaan paten di Indonesia.

Selasa, 24 Februari 2026

DJKI Bangun Kesadaran KI Lewat Pembelajaran Kreatif

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menanamkan budaya sadar kekayaan intelektual (KI) kepada generasi muda melalui kegiatan Pembelajaran Kreatif bagi Mahasiswa Magang di lingkungan DJKI. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Lantai 6 pada Senin, 23 Februari 2026.

Senin, 23 Februari 2026

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

Selengkapnya