Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) memperkuat kerja sama bilateral dalam penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) melalui penyelenggaraan DGIP-DKPTO Roving Seminar on IP Enforcement di JW Marriott Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan pengalaman untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum serta meningkatkan sinergi antarlembaga dalam menangani pelanggaran di bidang KI.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI Ahmad Rifadi membuka paparan dengan menegaskan bahwa pelindungan KI tidak berhenti ketika suatu karya telah dicatatkan maupun didaftarkan.
“Pemilik KI perlu memahami hak yang melekat pada kepemilikannya, termasuk hak untuk menggunakan sendiri atau memberikan izin penggunaan kepada pihak lain, serta langkah hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran. Pemahaman tersebut penting agar pelindungan KI dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi pemiliknya”, kata Rifadi pada Senin, 12 Oktober 2026.
Rifadi juga menambahkan bahwa dugaan pelanggaran KI dapat ditangani melalui mekanisme penegakan hukum perdata maupun pidana sesuai ketentuan Hukum yang berlaku.
“Untuk dugaan tindak pidana KI, pemilik hak dapat menyampaikan pengaduan kepada kepolisian atau Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kantor wilayah Kementerian Hukum yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang KI sesuai kewenangannya dan penting untuk memastikan bahwa pihak yang mengajukan pengaduan memiliki kedudukan dan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan hukum”, tambah Ahmad.
Agenda berlanjut dengan sesi pembukaan acara. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Saiful Sahri menyampaikan bahwa sistem KI tidak akan memberikan dampak optimal bagi pertumbuhan ekonomi tanpa didukung sistem penegakan hukum yang kuat, adaptif, dan responsif.
“Globalisasi dan transformasi digital telah membuat pelanggaran KI semakin kompleks dan tidak lagi terbatas oleh batas wilayah. Oleh karena itu, pelindungan KI perlu diperkuat tidak hanya melalui pendaftaran dan pelindungan hukum, tetapi juga melalui tindakan tegas terhadap pemalsuan dan pembajakan”, kata Saiful.
Saiful menambahkan bahwa kerja sama bilateral Indonesia dan Denmark melalui DKPTO merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum KI di Indonesia. Ia menyoroti pentingnya sinergi DJKI, kepolisian, Bea Cukai, kejaksaan, dan lembaga peradilan dalam menangani pelanggaran KI.
“Tantangan perdagangan melalui e-commerce dan platform digital juga menjadi perhatian penting, sehingga pertukaran pengalaman dan pembahasan mengenai strategi penegakan hukum di ruang digital diperlukan untuk mendukung rekomendasi tindak lanjut yang konkret”, tambah Saiful.
Sementara itu, Amanda Balslev Handest, Head of Section Centre for Policy, Legal, and International Relations DKPTO, menyampaikan bahwa kerja sama antara DJKI dan DKPTO kini memasuki fase baru selama tiga tahun. Seminar penegakan hukum KI menjadi salah satu kegiatan dalam fase kerja sama tersebut.
“Kami telah menjalin kerja sama dengan DJKI selama beberapa waktu. Namun, saat ini kerja sama tersebut memasuki tahap yang lebih serius melalui fase kerja sama baru selama tiga tahun,” ujarnya.
Amanda juga menjelaskan bahwa seminar ini dirancang untuk menjangkau berbagai wilayah Indonesia sebagai kesempatan memperluas pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai penegakan hukum KI mulai dari kerangka penegakan hukum, tipologi kejahatan KI, penegakan KI di wilayah perbatasan, dengan melibatkan perspektif otoritas terkait dari kedua negara hingga pendekatan penegakan hukum secara perdata dan pidana dalam konteks hukum masing-masing negara.
Kegiatan ini melibatkan para ahli penegakan hukum KI dari Denmark serta perwakilan instansi Indonesia, termasuk DJKI, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Bea Cukai Provinsi Jawa Timur sesuai agenda seminar. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut mencerminkan bahwa penegakan hukum KI membutuhkan koordinasi lintas sektor, terutama dalam menghadapi pelanggaran yang berkaitan dengan produksi, distribusi, perdagangan, dan peredaran barang yang diduga melanggar hak KI.
DJKI mengimbau para pencipta, inventor, pemilik merek, dan pemegang hak KI lainnya untuk memastikan karya atau inovasinya memperoleh pelindungan sesuai jenis KI yang dimiliki. Masyarakat juga perlu menyimpan bukti kepemilikan, memahami hak dan kewajibannya, serta menggunakan saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Melalui kerja sama DJKI dan DKPTO, penguatan kapasitas penegakan hukum diharapkan dapat mendukung kepastian hukum, melindungi kepentingan pemilik KI, dan membangun ekosistem inovasi serta perdagangan yang sehat.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.
Selasa, 27 Oktober 2026
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Rabu, 28 Oktober 2026
Jumat, 30 Oktober 2026
Jumat, 30 Oktober 2026