Ilustrasi sajadah dari freepik

Dari Ide Kreatif ke Hak Eksklusif : Cara Cerdas Lindungi Desain Sajadah

Jakarta - Sajadah bukan lagi sekadar perlengkapan ibadah. Kini, sajadah berkembang menjadi produk kreatif dengan ragam motif, perpaduan warna, hingga desain inovatif yang mencerminkan identitas dan karakter pembuatnya. Di balik setiap detail tersebut, terdapat ide kreatif yang bernilai ekonomi tinggi dan layak mendapatkan perlindungan hukum.

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi karya anak bangsa, pemerintah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri memberikan hak eksklusif kepada pemilik desain industri yang telah terdaftar. Pelindungan ini mencakup kreasi bentuk, konfigurasi, serta komposisi garis dan/atau warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, termasuk sajadah.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pelindungan desain industri merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha para pelaku industri kreatif.

“Setiap desain lahir dari proses kreatif yang tidak sederhana seperti halnya sajadah. Negara hadir untuk memastikan karya tersebut mendapatkan perlindungan hukum. Dengan mendaftarkan desain industri, pelaku usaha memiliki hak eksklusif yang dapat menjadi fondasi kuat dalam mengembangkan bisnisnya,” ujar Hermansyah.

Pendaftaran desain industri menjadi langkah cerdas bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa desain yang telah diciptakan tidak digunakan atau ditiru pihak lain tanpa izin. Pelindungan desain industri berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan desain produknya sebelum dipublikasikan secara luas guna menjaga unsur kebaruan (novelty) yang menjadi syarat utama perlindungan.

Melalui pelindungan desain industri, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi peningkatan daya saing produk sajadah di pasar nasional maupun internasional. DJKI akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dengan perlindungan yang tepat, inovasi anak bangsa dapat tumbuh, berkembang, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

“Kami mendorong para pelaku UMKM, termasuk produsen sajadah, untuk tidak ragu mendaftarkan desainnya. Selain melindungi dari potensi peniruan, kepemilikan hak desain industri juga meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan pasar terhadap produk yang dihasilkan.” ujar Agung Damarsasongko Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.

Melalui langkah sederhana namun strategis ini, ide kreatif tidak hanya berhenti sebagai karya, tetapi berkembang menjadi hak eksklusif yang bernilai dan berkelanjutan. Saatnya melindungi desain sajadah sebagai aset usaha dan bagian dari kemajuan industri kreatif nasional.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Kick-Off Meeting Riset dan Inovasi Produk IDSurvey Group

Kekayaan intelektual (KI) merupakan fondasi penting dalam membangun daya saing industri nasional berbasis inovasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Yasmon dalam forum Kick-Off Meeting Research and Product Innovation yang diselenggarakan oleh IDSurvey Group pada Kamis, 26 Februari 2026, di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center.

Kamis, 26 Februari 2026

Permenkum 47/2025 Tutup Celah Pelanggaran KI Digital

Pemerintah melalui Kementerian Hukum menghadirkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik sebagai jawaban atas kebutuhan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) yang lebih efektif di era digital. Regulasi ini lahir untuk menutup celah hukum yang selama ini muncul dalam penanganan pelanggaran KI di ruang siber, khususnya untuk pelanggaran di luar rezim hak cipta.

Kamis, 26 Februari 2026

Kolaborasi DJKI dengan Kemendikdasmen, Dorong Pembelajaran KI Sejak Dini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan audiensi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui integrasi pembelajaran KI sejak tingkat dasar hingga menengah. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menanamkan kesadaran KI sebagai fondasi penting dalam membangun generasi kreatif dan inovatif Indonesia.

Rabu, 25 Februari 2026

Selengkapnya