Ilustrasi sajadah dari freepik

Dari Ide Kreatif ke Hak Eksklusif : Cara Cerdas Lindungi Desain Sajadah

Jakarta - Sajadah bukan lagi sekadar perlengkapan ibadah. Kini, sajadah berkembang menjadi produk kreatif dengan ragam motif, perpaduan warna, hingga desain inovatif yang mencerminkan identitas dan karakter pembuatnya. Di balik setiap detail tersebut, terdapat ide kreatif yang bernilai ekonomi tinggi dan layak mendapatkan perlindungan hukum.

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi karya anak bangsa, pemerintah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri memberikan hak eksklusif kepada pemilik desain industri yang telah terdaftar. Pelindungan ini mencakup kreasi bentuk, konfigurasi, serta komposisi garis dan/atau warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, termasuk sajadah.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pelindungan desain industri merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha para pelaku industri kreatif.

“Setiap desain lahir dari proses kreatif yang tidak sederhana seperti halnya sajadah. Negara hadir untuk memastikan karya tersebut mendapatkan perlindungan hukum. Dengan mendaftarkan desain industri, pelaku usaha memiliki hak eksklusif yang dapat menjadi fondasi kuat dalam mengembangkan bisnisnya,” ujar Hermansyah.

Pendaftaran desain industri menjadi langkah cerdas bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa desain yang telah diciptakan tidak digunakan atau ditiru pihak lain tanpa izin. Pelindungan desain industri berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan desain produknya sebelum dipublikasikan secara luas guna menjaga unsur kebaruan (novelty) yang menjadi syarat utama perlindungan.

Melalui pelindungan desain industri, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi peningkatan daya saing produk sajadah di pasar nasional maupun internasional. DJKI akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dengan perlindungan yang tepat, inovasi anak bangsa dapat tumbuh, berkembang, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

“Kami mendorong para pelaku UMKM, termasuk produsen sajadah, untuk tidak ragu mendaftarkan desainnya. Selain melindungi dari potensi peniruan, kepemilikan hak desain industri juga meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan pasar terhadap produk yang dihasilkan.” ujar Agung Damarsasongko Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.

Melalui langkah sederhana namun strategis ini, ide kreatif tidak hanya berhenti sebagai karya, tetapi berkembang menjadi hak eksklusif yang bernilai dan berkelanjutan. Saatnya melindungi desain sajadah sebagai aset usaha dan bagian dari kemajuan industri kreatif nasional.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Hilirisasi Riset Lewat Workshop Indonesia-Denmark

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mendorong penguatan pemanfaatan inovasi dari perguruan tinggi melalui kegiatan workshop mengenai hilirisasi riset yang bertujuan menggali nilai ekonomi kekayaan intelektual Universitas lewat diskusi best practice dari Denmark dan Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan pada 15 April 2026 di Hotel JW Marriott Jakarta, diikuti oleh peserta dari berbagai universitas serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual berbasis inovasi dan nilai ekonomi.

Rabu, 15 April 2026

Desain Jersey: Antara Tren Visual dan Risiko Peniruan

Peluncuran desain jersey terbaru Tim Nasional Indonesia kembali menyita perhatian publik. Antusiasme masyarakat terhadap tampilan visual jersey tidak hanya mencerminkan tingginya rasa bangga, tetapi juga menegaskan bahwa desain kini menjadi aspek penting dalam produk olahraga. 

Rabu, 15 April 2026

DJKI Verifikasi Permohonan Penutupan 25 Situs dari PT Kompas Media Nusantara

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan verifikasi atas permohonan penutupan 25 situs yang diajukan oleh PT Kompas Media Nusantara, Rabu 15 April 2026. Hasilnya, sebanyak 9 situs direkomendasikan untuk ditutup karena terindikasi melanggar hak cipta dan/atau menggunakan nama “Kompas” tanpa izin.

Rabu, 15 April 2026

Selengkapnya