Dari Ancaman hingga Peluang: Diskusi AI Voice dan Deepfake Warnai Podshow Kemenkum di UI

Depok – Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya AI Voice dan deepfake, memunculkan dilema serius di industri kreatif: menjadi ancaman bagi hak pencipta atau justru peluang baru bagi inovasi. Isu tersebut mengemuka dalam Podshow bertema “AI Voice & Deepfake: Ancaman atau Peluang?” yang digelar dalam acara Whatsapp Kemenkum – Campus Calls Out, pada Senin, 9 Februari 2026, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Podshow ini menghadirkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Agus Sardjono, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan, serta musisi Ariel Noah. Diskusi berlangsung dinamis dengan sorotan utama pada tantangan regulasi, hak cipta, royalti, dan pelindungan data kreator di era AI.

Hermansyah Siregar menegaskan bahwa regulasi hak cipta di Indonesia saat ini belum sepenuhnya mengantisipasi perkembangan AI. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disusun pada masa ketika AI belum berkembang seperti sekarang.  

“Undang-undang itu disusun tahun 2014, waktu itu belum mengatur tentang AI. Sekarang, inisiatif DPR sedang menyusun revisi undang-undang tersebut. Harapannya, nanti dimasukkan pengaturan terkait karya yang mengandung unsur AI,” ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah menekankan pentingnya kejelasan peran manusia dalam proses penciptaan karya. Menurutnya, karya intelektual pada dasarnya lahir dari rasa, pikir, dan cipta manusia. “Yang harus jelas adalah sejauh mana intervensi manusia dan sejauh mana kontribusi AI. Jika sepenuhnya 100 persen karya AI tanpa cipta rasa manusia, maka menurut pandangan saya, tidak serta-merta dikenakan kewajiban royalti,” jelasnya.

Dari perspektif pelaku industri musik, Ariel Noah mengakui dirinya sebagai pencinta teknologi dan melihat AI sebagai alat yang dapat membantu proses kreatif. Namun, ia menekankan bahwa kunci utama tetap pada regulasi yang adil. “Teknologi itu seharusnya mempermudah manusia. AI tidak mungkin dilarang, tapi juga tidak bisa dibiarkan tanpa aturan. Yang paling penting memang aturannya,” terang Ariel.

Ariel juga menyoroti persoalan penggunaan data kreator sebagai bahan pelatihan AI, termasuk peniruan gaya bermusik dan suara. “Kalau ada yang minta AI bikin lagu dengan gaya lirik yang biasa saya tulis, datanya itu dari saya. Pertanyaannya, apakah data itu hak saya atau tidak? Apakah AI boleh mengambil data saya secara bebas?” tegasnya.

Sementara itu, Guru Besar HKI Agus Sardjono menjelaskan bahwa teknologi AI dalam penciptaan karya melibatkan tiga elemen utama, yakni programmer, data set, dan pengguna. Menurutnya, kejujuran menjadi aspek penting dalam menentukan status penciptaan karya berbasis AI. 

“Kalau saya menggunakan AI untuk menghasilkan lagu, saya harus jujur bahwa lagu itu bukan murni ciptaan saya, tetapi hasil dari mesin. Tinggal bagaimana pemerintah merumuskan peristiwa hukum ini, apakah dianggap ciptaan manusia, ciptaan mesin, atau bentuk lain,” ujar Agus.

Agus juga mengingatkan bahwa karakter karya AI pada umumnya dapat dikenali, antara lain dari kesempurnaan teknis yang cenderung “terlalu rapi”. “Pitch-nya tidak pernah salah, notasinya terlalu sempurna. Lama-lama kita bisa merasakan bahwa musiknya seragam,” tambahnya.

Dari sisi pengelolaan royalti, Marcell Siahaan menyatakan bahwa hingga kini belum ada pendaftaran lagu berbasis AI ke LMKN. Namun, ia menilai, teknologi AI ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti dengan regulasi yang adaptif. “Dalam mengatur AI, kita harus menggunakan asas technology neutral. Aturannya tidak boleh kaku, karena teknologi berkembang sangat cepat,” jelas Marcell.

Marcell menegaskan bahwa AI tidak dapat dihindari dan harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti manusia. “Pakailah AI, karena kita tidak bisa melawannya. Tapi tetap harus diyakini bahwa AI itu hanya alat. Tantangannya adalah bagaimana jika data latih AI menggunakan suara atau karya musisi, mereka tetap mendapatkan royalti,” pungkasnya.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa AI Voice dan deepfake membawa peluang besar bagi inovasi, namun sekaligus menghadirkan ancaman serius terhadap hak cipta jika tidak diimbangi regulasi yang tepat. Melalui forum akademik seperti Campus Calls Out, Kementerian Hukum mendorong dialog terbuka antara regulator, akademisi, dan pelaku industri agar kebijakan kekayaan intelektual di Indonesia mampu menjawab tantangan zaman digital secara adil dan berkelanjutan. (CRZ)

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya