Jakarta – Maraknya aktivitas bisnis online membuat risiko sengketa merek semakin tinggi bagi pelaku UMKM. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan merek sebagai langkah awal pelindungan hukum demi menjaga keberlangsungan usaha di era digital.
Dorongan tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman dalam kegiatan Webinar on Trademarks and Digital Branding yang diselenggarakan secara online melalui Zoom pada 12 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Inggris melalui program UK-ASEAN Economic Integration Programme (EIP).
Dalam sambutannya, Fajar menegaskan, merek kini telah berkembang menjadi aset ekonomi strategis. Di tengah ketatnya persaingan e-commerce, merek berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi usaha.
“Pendaftaran merek adalah langkah hukum pertama yang wajib dilakukan sebelum bisnis Bapak dan Ibu berkembang lebih besar,” ucap Fajar saat membuka acara secara virtual.
Menurutnya, keberadaan toko online maupun akun media sosial tidak otomatis memberikan pelindungan hukum atas merek. Masih banyak pelaku usaha yang keliru menganggap identitas digital tersebut sudah cukup sebagai bukti kepemilikan merek.
“Nama toko online atau akun media sosial tidak otomatis mendapatkan pelindungan merek jika tidak didaftarkan secara resmi di DJKI,” ucapnya.
Fajar juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam memilih nama merek sejak awal. Penggunaan istilah umum atau nama yang menyerupai merek pihak lain berpotensi menimbulkan penolakan pendaftaran maupun konsekuensi hukum yang dapat merugikan pelaku usaha.
Selain aspek pelindungan, kepemilikan merek terdaftar juga membuka peluang komersialisasi yang lebih luas. Merek dapat dimanfaatkan melalui skema lisensi maupun waralaba sebagai strategi pengembangan dan ekspansi bisnis.
“Merek yang sudah terdaftar itu bisa di-monetisasi untuk mendatangkan keuntungan tambahan,” kata Fajar.
DJKI juga terus mempermudah akses pendaftaran melalui sistem online serta memfasilitasi pelindungan merek internasional melalui Sistem Protokol Madrid. Upaya ini ditujukan agar UMKM Indonesia mampu bersaing di pasar global dengan dukungan pelindungan kekayaan intelektual yang memadai.
“Kami berharap melalui pengenalan toolkit e-commerce kekayaan intelektual ini, pelaku UMKM kita semakin melek hukum dan mampu mengoptimalkan aset kekayaan intelektualnya untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan,” tutur Fajar menutup sambutannya.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026