Ciptakan Invensi Harus Berdasarkan Kebutuhan Pasar Agar Dapat Dikomersialisasikan

Permohonan kekayaan intelektual (KI) di seluruh dunia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Terlebih di era saat ini, KI selalu menjadi bagian penting dalam negosiasi perjanjian perdagangan internasional.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengungkapkan bahwa hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dunia memerlukan pelindungan atas hasil karya kreativitas dan inovasinya.

“Ini juga menunjukkan bahwa pelindungan KI berdampak pada ekonomi secara umum dan sangat berhubungan erat dengan perkembangan teknologi,” ujarnya saat mengisi webinar Paten dengan tema Strategi Meningkatkan Nilai Komersialisasi Paten yang tayang di kanal youtube dan instagram DJKI Kemenkumham, Senin (26/4/2021).

Salah satu kekayaan intelektual yang menjadi indikator bekerjanya sistem inovasi nasional di dalam perekonomian suatu negara adalah paten. Semakin besar jumlah paten yang dihasilkan di sebuah negara menunjukkan semakin tingginya kapabilitas atau kemampuan untuk inovasi di negara yang bersangkutan.

Menurut Dede, paten itu adalah untuk melindungi invensi di bidang teknologi. Akan tetapi, apabila invensi tersebut tidak mengandung unsur kemanfaatan ekonomi, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan inovasi.

“Kalau kita bicara mengenai inovasi, maka inovasi itu tidak sekedar semata-mata invensi, tetapi invensi yang mengandung unsur kemanfaatan ekonomi itulah yang kemudian menjadi inovasi,” ucapnya.

Untuk meningkatkan nilai ekonomis suatu produk, Dede mengutarakan kepada setiap peneliti bahwa sebelum melakukan penelitiannya, mereka perlu meriset teknologi yang dikebutuhan masyarakat agar inovasinya kemudian dapat dikomersialisasikan.

“Yang pertama adalah harus melihat dan memprediksi kebutuhan pasar,” ungkap Dede.

Dalam menghasilkan invensi yang dibutuhkan publik, Dede menyarankan untuk para peneliti dapat memanfaatkan dokumen-dokumen paten yang telah habis masa pelindungannya dengan melakukan patent searching.

Patent searching ini penting karena data-data yang ada di dalam dokumen paten itu menunjukkan teknologi yang terkini,” kata Dede.

Setelah mendapatkan teknologi yang dibutuhkan pasar, maka para peneliti ini harus mulai melindungi invensinya dengan mendaftarkan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Makanya kenapa kita bisa memprediksi kebutuhan pasar dengan melihat tren daripada perkembangan teknologi melalui database paten kemudian kita harus lindungi,” lanjutnya.

Apabila paten tersebut berhasil menarik pangsa pasar, tentunya memungkinkan pihak lain menggunakan invensi yang kita miliki. Di sinilah kita dapat mengeksploitasi paten tersebut melalui lisensi paten.

“Saat komersialisasi, pelindungan paten menjadi nilai yang sangat luar biasa pada saat kita memasuki tahapan eksploitasi dengan lisensi paten,” tutur Dede.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Indonesia dan Denmark Perbarui Kerja Sama Strategis di Bidang Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat hubungan kerja sama internasional melalui pertemuan bilateral dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang dilaksanakan di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Kamis, 10 Juli 2025

Hadiri Pameran UMKM di Swiss, Menkum Supratman Dukung Produk Lokal Berbasis KI Tembus Pasar Global

Partisipasi Indonesia dalam Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) 2025 terus mendapat perhatian dunia. Lewat booth pameran bertema “Local Roots, Global Reach”, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memamerkan lebih dari seratus produk berbasis kekayaan intelektual (KI) yang mencerminkan kekuatan ekonomi kreatif Tanah Air.

Kamis, 10 Juli 2025

Bertemu WIPO, Menteri Hukum Tandatangani Riyadh Design Law Treaty dan Dorong IP Finance

Indonesia menandatangani Riyadh Design Law Treaty (DLT) sebagai komitmen untuk menyederhanakan dan menyeragamkan prosedur administratif terkait pendaftaran dan perlindungan desain industri di negara-negara anggota. Penandatanganan ini dilakukan dalam pertemuan bilateral antara Kementerian Hukum sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia dan World Intellectual Property Organization (WIPO) di sela rangkaian Sidang Umum WIPO ke-66 pada Selasa, 9 Juli 2025.

Rabu, 9 Juli 2025

Selengkapnya