Ciptakan Invensi Harus Berdasarkan Kebutuhan Pasar Agar Dapat Dikomersialisasikan

Permohonan kekayaan intelektual (KI) di seluruh dunia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Terlebih di era saat ini, KI selalu menjadi bagian penting dalam negosiasi perjanjian perdagangan internasional.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengungkapkan bahwa hal ini menunjukkan bahwa masyarakat dunia memerlukan pelindungan atas hasil karya kreativitas dan inovasinya.

“Ini juga menunjukkan bahwa pelindungan KI berdampak pada ekonomi secara umum dan sangat berhubungan erat dengan perkembangan teknologi,” ujarnya saat mengisi webinar Paten dengan tema Strategi Meningkatkan Nilai Komersialisasi Paten yang tayang di kanal youtube dan instagram DJKI Kemenkumham, Senin (26/4/2021).

Salah satu kekayaan intelektual yang menjadi indikator bekerjanya sistem inovasi nasional di dalam perekonomian suatu negara adalah paten. Semakin besar jumlah paten yang dihasilkan di sebuah negara menunjukkan semakin tingginya kapabilitas atau kemampuan untuk inovasi di negara yang bersangkutan.

Menurut Dede, paten itu adalah untuk melindungi invensi di bidang teknologi. Akan tetapi, apabila invensi tersebut tidak mengandung unsur kemanfaatan ekonomi, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan inovasi.

“Kalau kita bicara mengenai inovasi, maka inovasi itu tidak sekedar semata-mata invensi, tetapi invensi yang mengandung unsur kemanfaatan ekonomi itulah yang kemudian menjadi inovasi,” ucapnya.

Untuk meningkatkan nilai ekonomis suatu produk, Dede mengutarakan kepada setiap peneliti bahwa sebelum melakukan penelitiannya, mereka perlu meriset teknologi yang dikebutuhan masyarakat agar inovasinya kemudian dapat dikomersialisasikan.

“Yang pertama adalah harus melihat dan memprediksi kebutuhan pasar,” ungkap Dede.

Dalam menghasilkan invensi yang dibutuhkan publik, Dede menyarankan untuk para peneliti dapat memanfaatkan dokumen-dokumen paten yang telah habis masa pelindungannya dengan melakukan patent searching.

Patent searching ini penting karena data-data yang ada di dalam dokumen paten itu menunjukkan teknologi yang terkini,” kata Dede.

Setelah mendapatkan teknologi yang dibutuhkan pasar, maka para peneliti ini harus mulai melindungi invensinya dengan mendaftarkan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Makanya kenapa kita bisa memprediksi kebutuhan pasar dengan melihat tren daripada perkembangan teknologi melalui database paten kemudian kita harus lindungi,” lanjutnya.

Apabila paten tersebut berhasil menarik pangsa pasar, tentunya memungkinkan pihak lain menggunakan invensi yang kita miliki. Di sinilah kita dapat mengeksploitasi paten tersebut melalui lisensi paten.

“Saat komersialisasi, pelindungan paten menjadi nilai yang sangat luar biasa pada saat kita memasuki tahapan eksploitasi dengan lisensi paten,” tutur Dede.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya