Bukan Sekadar Legalitas, Hak Cipta Adalah Investasi Kreator Masa Kini

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI dengan tema Advokasi Pelindungan Hak Cipta, Senin, 4 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hak cipta di era digital.

Kegiatan ini menyoroti maraknya praktik pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia. Mulai dari pembajakan, penggunaan karya tanpa izin, hingga plagiarisme yang menimbulkan kerugian ekonomi dan melemahkan industri kreatif nasional.

“Advokasi pelindungan hak cipta adalah kunci untuk menciptakan ekosistem kreatif yang sehat. Pencipta harus memahami haknya, berani menindak pelanggaran, dan mengedukasi lingkungan sekitarnya,” ujar Achmad Iqbal Taufiq, Analis Hukum Ahli Muda DJKI.

Iqbal menekankan bahwa pelindungan hak cipta tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat umum. Menurutnya, kesadaran kolektif ini sangat penting untuk memperkuat ekosistem industri kreatif di Indonesia.

Selain itu, webinar ini membahas langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan oleh pencipta, seperti pencatatan ciptaan melalui sistem DJKI, penggunaan tanda hak cipta pada karya, hingga pemanfaatan teknologi untuk melindungi karya dari pembajakan. Upaya ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pencipta dalam menjaga hak-hak atas ciptaannya.

“Pencatatan ciptaan adalah salah satu bentuk pelindungan hukum yang efektif. Dengan pencatatan, pencipta memiliki bukti kepemilikan yang sah jika terjadi sengketa,” jelas Iqbal.

Lebih lanjut, webinar ini juga membahas langkah represif dalam penegakan hak cipta, seperti pengumpulan bukti, pengiriman somasi kepada pelanggar, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga membawa kasus ke jalur hukum apabila diperlukan.

“Pelindungan hak cipta adalah investasi penting demi kemajuan industri kreatif Indonesia. Kita semua harus berperan aktif. Konsumen tidak boleh menggunakan produk bajakan, pelaku usaha wajib memastikan lisensi yang sah, dan pencipta harus mencatatkan karyanya,” tegas Iqbal.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap masyarakat semakin memahami bahwa pelindungan hak cipta bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga merupakan fondasi penting untuk menciptakan ekosistem kreatif yang adil, sehat, dan berkelanjutan di Indonesia.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Selengkapnya