Surabaya - Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten. Melalui pendampingan langsung dari Pemeriksa Paten DJKI, peserta memperoleh pemahaman mengenai penyusunan dokumen permohonan paten hingga tahapan pemeriksaan substantif sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas permohonan paten yang diajukan.
Salah satu peserta, Cindy Eka Fitriani, tenaga kependidikan dari Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga mengaku memperoleh banyak pemahaman baru setelah mengikuti pendampingan tersebut. Sebelumnya, ia harus mempelajari proses pengajuan paten secara mandiri sehingga belum memahami secara utuh tahapan penyusunan dokumen maupun mekanisme pelindungan invensi.
“Sebelumnya saya belajar secara otodidak, mulai dari mencari informasi mengenai persyaratan, formulir, hingga penyusunan draft. Setelah mengikuti konsultasi ini, saya jadi lebih memahami bahwa hasil penelitian perlu dilindungi dan bagaimana menyusun dokumen paten yang baik agar proses pengajuannya lebih mudah. Harapannya, kalau ke depan ada inovasi baru, kami bisa lebih cepat dalam menyusun dan mengajukan permohonan paten hingga memperoleh pelindungan," ujar Cindy
Menurut Cindy, pendampingan yang diberikan juga membuatnya memahami bahwa setiap hasil penelitian memiliki nilai yang harus dijaga. Ia mengibaratkan sebuah invensi sebagai hasil karya yang lahir dari proses panjang sehingga sudah sepatutnya memperoleh pelindungan hukum.
Hal senada disampaikan Suherni Susilowati, guru besar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga, yang mengikuti bimbingan teknis untuk berkonsultasi terkait permohonan paten sederhana yang akan diajukannya. Berbekal pengalaman memperoleh satu paten pada 2019, Suherni ingin memastikan permohonan paten berikutnya disusun dengan lebih baik melalui arahan langsung dari Pemeriksa Paten DJKI.
"Saya sudah pernah memperoleh paten pada 2019. Sekarang saya sedang menyiapkan pengajuan paten sederhana dan mengikuti kegiatan ini agar lebih memahami prosesnya. Setelah mendapatkan pendampingan, saya menjadi lebih jelas dan lebih mengerti mengenai paten. Saya berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan sehingga semakin banyak invensi yang bisa memperoleh pelindungan paten," ungkap Suherni.
Sementara itu, Pemeriksa Paten DJKI, Johani Siregar, mengatakan bahwa kegiatan drafting paten dirancang untuk membantu inventor menyusun spesifikasi permohonan paten secara benar sejak awal. Menurutnya, kualitas dokumen yang baik akan mempermudah proses pemeriksaan substantif dan meminimalkan kebutuhan revisi.
"Kami membimbing inventor mulai dari penyusunan judul invensi, bidang teknik, latar belakang, uraian invensi, hingga penyusunan klaim yang menjadi inti dari pelindungan paten. Harapannya, para inventor dapat menyusun permohonan paten yang lebih baik sejak awal sehingga proses pemeriksaan substantif menjadi lebih efektif dan peluang memperoleh pelindungan paten semakin optimal," ujar Johani.
Melalui kegiatan ini, DJKI terus mendorong para peneliti, akademisi, dan inventor untuk segera melindungi hasil penelitian dan inovasinya melalui sistem paten. Pelindungan paten tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik invensi, tetapi juga membuka peluang komersialisasi hasil riset, mempercepat hilirisasi inovasi, serta meningkatkan daya saing bangsa.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.
Selasa, 27 Oktober 2026
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Rabu, 28 Oktober 2026
Jumat, 30 Oktober 2026
Jumat, 30 Oktober 2026