Berupaya Tingkatkan Pelayanan di Kanwil, DJKI Gelar Survei IKM

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menyelenggarakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas Pelayanan Publik DJKI Tahun Anggaran 2020 di Swiss-bell Residence Kalibata Hotel pada Rabu, (21/10/2020).

Pelaksanaan survei IKM pada kesempatan ini ditujukan untuk wilayah kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham, khususnya yang memiliki potensi dan jumlah pendaftaran tinggi, salah satunya yaitu Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.Survei IKM ini merupakan salah satu alat ukur kinerja DJKI dalam memberikan pelayanan publik yang bertujuan untuk memberikan gambaran nyata sejauh mana tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan DJKI kepada masyarakat.

Dalam kesempatan ini Sutirah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta mengharapkan dengan adanya survei IKM ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik DJKI menjadi lebih optimal lagi.

"Semoga melalui kegiatan ini akan memberikan masukan atas layanan Kekayaan Intelektual yang telah dilaksanakan, khususnya dalam periode Tahun 2020, serta semakin meneguhkan komitmen bagi kita semua untuk dapat memberikan peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin optimal dalam semangat Reformasi Birokrasi", ujar Sutirah.

Dalam kesempatan lain, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Ekonomi, Razilu menyampaikan bahwa di Tahun 2020 ini, DJKI termasuk ke dalam 467 Satuan Kerja (Satker) di Kemenkumham yang telah lolos dari survei daring Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

“Artinya, kurang lebih 90 persen Satker Kemenkumham itu di Tahun 2020 mampu memberikan kepuasan kepada publik yang dilayani,” ungkap Razilu.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya