Bersama Pelaku Seni dan Akademisi, DJKI dan DPR Bahas Pelindungan Karya di Era AI dan Perluasan Akses Royalti

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong penguatan pelindungan hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), perluasan akses royalti bagi pencipta, serta peningkatan kepastian hukum dalam ekosistem digital. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (29/10).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah dengan rincian 1.117 substansi pasal beserta 536 substansi penjelasan kepada DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan RUU Hak Cipta.

Dalam pembahasan tersebut, DJKI menyoroti pentingnya pengaturan karya berbasis AI dengan tetap menempatkan kontribusi manusia sebagai aspek utama pelindungan hak cipta. Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi kreatif manusia tidak dapat dilindungi sebagai hak cipta. Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai penggunaan AI sebagai alat bantu dalam proses penciptaan, termasuk transparansi mengenai keterlibatannya.

“Karya cipta yang 100% diproduksi AI tidak dapat dilindungi hak cipta, perlu diatur persentase pelibatan AI sebagai alat bantu. Perlu ada kejujuran persentase dari penggunaan AI oleh pencipta karya,” ujar Hermansyah.

Selain kemudahan pencatatan, DJKI mendorong penguatan infrastruktur data ciptaan di luar lagu dan musik sebagai fondasi pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Pembahasan juga mencakup usulan resale rights atau hak jual kembali bagi pelukis agar tetap memperoleh royalti ketika karyanya dijual kembali, serta public lending rights yang memungkinkan penulis memperoleh royalti atas peminjaman buku melalui perpustakaan.

Di ranah digital, pemerintah turut meminta masukan mengenai usulan perubahan sifat delik dalam penegakan hukum kekayaan intelektual dari delik aduan menjadi delik biasa. DJKI juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan konten atau situs bajakan yang dapat diakses tanpa biaya serta pemanfaatan mediator di DJKI dan kantor wilayah untuk penyelesaian sengketa secara alternatif.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Baleg DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Hak Cipta telah memasuki tahap pembahasan tingkat I bersama pemerintah. RUU ini diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, memperkuat pelindungan pencipta dan pemegang hak terkait, serta menjaga keseimbangan antara hak ekonomi dan akses publik.

“Demi kesempurnaan, DPR membuka ruang bagi masyarakat bagi melalui kunjungan kerja, rapat kerja dan rapat dengan pendapat umum untuk mendapat masukan terkait RUU Hak Cipta,” terang Habib.

Kegiatan tersebut turut melibatkan akademisi, kementerian terkait, perwakilan DPRD DIY, pelaku seni, dan pemangku kepentingan kekayaan intelektual. Masukan lintas sektor diharapkan memperkuat substansi RUU Hak Cipta agar mampu menjawab kebutuhan pencipta sekaligus membangun ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Kualitas Pemeriksaan Paten melalui Pelantikan Pejabat Ahli Madya

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat fungsional pada Selasa, 27 Oktober 2026, bertempat di Gedung DJKI lantai 4, Jakarta. Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila.

Selasa, 27 Oktober 2026

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Selengkapnya