Berlangsung Alot, Mediasi Capai Win-Win Solution

Nusa Tenggara Barat – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menengahi mediasi aduan sengketa merek sarung tenun di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mediasi yang berlangsung pada Kamis, 3 Februari 2022 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi NTB dipimpin oleh Harniati selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Rifadi selaku Kepala Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, dan Noprizal selaku Kepala Subkoordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif.

Masalah ini berawal dari sengketa warisan keluarga Tenun Slamet Riyadi. Usaha tersebut didirikan pada tahun 1967 oleh Ang Tjiu Diang atas nama Suriady. Ia menikah dan memiliki 5 anak.

Susanto sebagai termohon ialah anak kedua Ang Tjiu Diang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) pertama di antara keempat saudaranya. Susanto mendaftarkan merek Tenun Slamet Riyadi atas nama pribadi pada tahun 2020. Hal ini memicu sengketa karena Darnay Montana Ang, anak keempat Ang Tjiu Diang, mempertanyakan alasan mengapa tidak tercantum namanya dan ketiga saudara lainnya sebagai pemilik merek Tenun Slamet Riyadi.

Setelah diskusi yang berlangsung alot sejak pukul 08.30 hingga 19.30 WITA, akhirnya mediasi mencapai titik terang. Baik termohon maupun pihak pemohon sepakat untuk berdamai dengan solusi penggunaan merek secara bersama bagi kedua belah pihak.

Sebagai informasi, mediasi bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual di bidang Merek. Permohonan ini sendiri dilakukan oleh Darnay Montana Ang pada Selasa, 4 Januari 2022 terhadap termohon Susanto sebagai pemilik sertifikat Tenun Slamet Riyadi.

“Kami berharap hadirnya DJKI sebagai mediator dapat menyelesaikan sengketa agar ada kepastian hukum segera,” ungkap Harniati.

Harniati menganggap tim mediator DJKI akan memudahkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa di luar jalur hukum (alternative dispute resolution) karena mediator bersifat netral tanpa memihak kepada masing-masing pihak yang bersengketa sehingga dicari jalan tengah untuk keuntungan bersama (win-win solution).

“Penyelesaian sengketa alternatif merupakan pilihan untuk menyelesaikan perkara di bidang kekayaan intelektual karena bersifat efisien, cepat, hemat waktu dan biaya, serta berkepastian hukum,” tambah Rifadi. (DES/KAD) 




LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya