Beri Pemahaman Pelindungan KI, DJKI Hadir di Kota Ternate

Ternate - Saat ini dengan kemajuan teknologi dan informasi di era digital telah membawa perubahan secara besar-besaran di semua aspek, termasuk di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Kemajuan digital tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penciptaan suatu karya yang menghasilkan manfaat ekonomi bagi pencipta dan mampu menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, di tengah-tengah tingginya kreatifitas dari pelaku ekonomi kreatif maupun pelaku ekonomi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bidang KI, masih banyak diantaranya yang belum memahami potensi KI yang dimilikinya. Pelindungan KI sangat penting untuk mengamankan karya cipta seseorang maupun kelompok dari penyalahgunaan oleh pihak lain.

Untuk itu dalam rangka memberikan pemahaman lebih dalam mengenai KI dan pelindungannya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hadir di Kota Ternate menggelar kegiatan  “DJKI Mendengar” pada tanggal 4 Maret 2023 bertempat di Aula Banau, Kampus I Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara.

Staf Ahli Walikota Ternate Mochammad Arif Abdul Gani mengatakan bahwa Kota Ternate sendiri telah memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif, di mana setiap hari muncul konten-konten kreatif dari anak bangsa dan belum mendapatkan pelindungan.

“Ide Kreatif ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi, untuk itu kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif maupun pelaku ekonomi usaha mikro dan kecil untuk sadar pentingnya pelindungan Hak KI,” kata Gani.

“Jika seseorang memiliki ide kreatif atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya didaftarkan agar bisa mendapatkan pelindungan dari negara dan menghindari karya atau ciptaan ditiru orang lain,” tambahnya.

Sejalan dengan apa yang telah disampaikan Gani, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara M. Adnan menyampaikan besarnya potensi pengembangan ekonomi kreatif yang dimiliki Maluku Utara perlu ditransformasikan untuk menjadi mesin kekuatan ekonomi.

“Kami menyadari bahwa Maluku Utara bukanlah daerah industri akan tetapi hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan minimnya pendaftaran KI seperti merek. Manfaat dari pendaftaran KI tersebut menciptakan ruang dan menjadi peluang bagi pelaku UMKM untuk menguasai pangsa pasar, meningkatkan pendapatan, membuka lapangan pekerjaan, serta role model bagi pelaku usaha lainnya,” tutur Adnan.

Ia juga menambahkan dalam rangka mensukseskan tahun merek, Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara terus melakukan sosialisasi dan diseminasi yang berkelanjutan khususnya terkait merek dalam guna meningkatkan pertumbuhan pendaftaran merek.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua berharap melalui kegiatan ini dapat mendorong potensi KI di Kota Ternate yang dapat dijadikan penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional.

“Harapannya melalui kegiatan ini dapat mendorong pembangunan ekonomi melalui pengembangan agen diseminasi KI di wilayah, mengakselerasi tujuan dalam rangka aktualisasi potensi besar KI dan menjadi bentuk implementasi bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat,” ucap Kurniaman.

“Saya juga mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan Hak Ciptanya dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk dapat terus mendorong sosialisasi dan diseminasi tentang KI,” pungkasnya. (uhi/ver)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Banjir Atensi di IFBC Expo Bandung: Permudah Akses KI untuk Pelaku Usaha

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan komitmen penuhnya dalam mendukung ekosistem wirausaha di Indonesia. Melalui Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 18 Juli 2025 di Gedung Graha Manggala Siliwangi, Bandung ini, DJKI berpartisipasi aktif menghadirkan stan layanan informasi, konsultasi dan asistensi terkait kekayaan intelektual (KI).

Sabtu, 19 Juli 2025

DJKI Kembali Gandeng WIPO Susun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual Dukung Indonesia Emas 2045

Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

DJKI dan Bareskrim POLRI Bahas Finalisasi PKS Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

Selengkapnya