Beri Pemahaman Pelindungan KI, DJKI Hadir di Kota Ternate

Ternate - Saat ini dengan kemajuan teknologi dan informasi di era digital telah membawa perubahan secara besar-besaran di semua aspek, termasuk di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Kemajuan digital tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penciptaan suatu karya yang menghasilkan manfaat ekonomi bagi pencipta dan mampu menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, di tengah-tengah tingginya kreatifitas dari pelaku ekonomi kreatif maupun pelaku ekonomi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di bidang KI, masih banyak diantaranya yang belum memahami potensi KI yang dimilikinya. Pelindungan KI sangat penting untuk mengamankan karya cipta seseorang maupun kelompok dari penyalahgunaan oleh pihak lain.

Untuk itu dalam rangka memberikan pemahaman lebih dalam mengenai KI dan pelindungannya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hadir di Kota Ternate menggelar kegiatan  “DJKI Mendengar” pada tanggal 4 Maret 2023 bertempat di Aula Banau, Kampus I Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara.

Staf Ahli Walikota Ternate Mochammad Arif Abdul Gani mengatakan bahwa Kota Ternate sendiri telah memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif, di mana setiap hari muncul konten-konten kreatif dari anak bangsa dan belum mendapatkan pelindungan.

“Ide Kreatif ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi, untuk itu kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif maupun pelaku ekonomi usaha mikro dan kecil untuk sadar pentingnya pelindungan Hak KI,” kata Gani.

“Jika seseorang memiliki ide kreatif atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya didaftarkan agar bisa mendapatkan pelindungan dari negara dan menghindari karya atau ciptaan ditiru orang lain,” tambahnya.

Sejalan dengan apa yang telah disampaikan Gani, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara M. Adnan menyampaikan besarnya potensi pengembangan ekonomi kreatif yang dimiliki Maluku Utara perlu ditransformasikan untuk menjadi mesin kekuatan ekonomi.

“Kami menyadari bahwa Maluku Utara bukanlah daerah industri akan tetapi hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan minimnya pendaftaran KI seperti merek. Manfaat dari pendaftaran KI tersebut menciptakan ruang dan menjadi peluang bagi pelaku UMKM untuk menguasai pangsa pasar, meningkatkan pendapatan, membuka lapangan pekerjaan, serta role model bagi pelaku usaha lainnya,” tutur Adnan.

Ia juga menambahkan dalam rangka mensukseskan tahun merek, Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara terus melakukan sosialisasi dan diseminasi yang berkelanjutan khususnya terkait merek dalam guna meningkatkan pertumbuhan pendaftaran merek.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua berharap melalui kegiatan ini dapat mendorong potensi KI di Kota Ternate yang dapat dijadikan penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional.

“Harapannya melalui kegiatan ini dapat mendorong pembangunan ekonomi melalui pengembangan agen diseminasi KI di wilayah, mengakselerasi tujuan dalam rangka aktualisasi potensi besar KI dan menjadi bentuk implementasi bahwa negara hadir di tengah-tengah masyarakat,” ucap Kurniaman.

“Saya juga mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan Hak Ciptanya dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk dapat terus mendorong sosialisasi dan diseminasi tentang KI,” pungkasnya. (uhi/ver)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dalami Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Musik dan Lagu di Platform Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah menangani perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu dan/atau musik pada salah satu platform layanan digital berbasis user generated content (UGC). Perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan tahun 2025 dari pemegang hak cipta yang menemukan adanya penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin.

Senin, 23 Maret 2026

Cegah Kehilangan Hak, DJKI Aktifkan Notifikasi Perpanjangan Merek Berbasis Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat transformasi digital melalui implementasi fitur Notifikasi Perpanjangan Merek berbasis email yang terintegrasi dalam sistem layanan merek. Fitur ini dirancang sebagai solusi otomatisasi berbasis data untuk meningkatkan akurasi, keandalan sistem, serta kepastian hukum bagi pemilik merek di Indonesia.

Rabu, 18 Maret 2026

Menyusuri Jejak Indikasi Geografis di Jalur Mudik Pantura dan Pansela

Suasana terminal, stasiun, dan pelabuhan tampak lebih padat dari biasanya saat memasuki minggu ketiga Maret 2026. Kurang dari sepekan menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, jutaan orang bersiap menempuh ratusan kilometer demi sebuah tradisi tahunan, pulang ke kampung halaman.

Rabu, 18 Maret 2026

Selengkapnya