Jakarta - Kemudahan bertansaksi melalui e-commerce sering menjadi salah satu daya tarik. Mulai dari kemudahan mengakses pilihan barang, kemudahan dalam melakukan pembelian, kemudahan pembayaran sampai dengan pengiriman. Namun tidak hanya kemudahan, hadirnya e-commerce juga memberikan tantangan. Kemudian, tantangan ini yang menjadi fokus Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ialah mengenai peredaran barang palsu.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan melindungi konsumen dan pemilik kekayaan intelektual (KI) saat ini lebih sulit dari masa sebelumnya karena pesatnya kemajuan teknologi.
“Diperlukan pengaturan lebih lanjut untuk melindungi konsumen juga pemilik KI, maka diperlukan strategi DJKI dalam memerangi peredaran barang palsu di Indonesia,” tutur Anom dalam pertemuan di The Westin Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022.
Head of United Kingdom Intellectual Property for Asean Desmond Tan mengatakan selama ini perjanjian kerja sama (MoU) di Indonessia terkait e-commerce hanya membahas secara umum. Belum ada pengaturan yang ketat yang mengatur antara pemilik KI dan e-commerce.
“Perlunya dibuat aturan baku mengenai mekanisme take down yang dilakukan e-commerce dan mekanisme komplain dari konsumen perlu dibuat guna menegakkan hukum pelindungan KI,” ujar Desmond.
DJKI bersama UK Intellectual Property for Asea akan menyusun regulasi lebih spesifik lagi mengenai pengaturan yang ketat untuk penegakan hukum kekayaan intelektual di e-commerce. Kedepannya hal ini jika meningkatkan kepercayaan investor di Indonesia. (DES/SYL)
Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.
Senin, 30 Maret 2026
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026