Bangun Citra Pelindungan Kekayaan Intelektual Yang Optimal, DJKI Lakukan Pengadaan Alat Penyelidikan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara khusus Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Upaya Peningkatan Kualitas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual melalui Pengadaan Alat Penyelidikan.

Acara ini diadakan di Aula Oemar Seno Adji, Lantai 18, Gd. Ex Sentra Mulia dan virtual melalui aplikasi Zoom pada Jumat (16/4/2021).

FGD ini ditujukan untuk mendiskusikan, memohon saran serta masukan perihal penanganan perkara tindak pidana kekayaan intelektual dengan menggunakan pendekatan sarana Informasi dan teknologi menggunakan alat material khusus dan proses pengadaan alat material khusus.

Anom Wibowo selaku Plt. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI membuka acara serta menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan FGD ini. Anom menyampaikan tingkat urgensi alat penyelidikan di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

Dalam paparannya, Anom menyampaikan bahwa selama ini pelindungan kekayaan intelektual dijadikan tolak ukur keberhasilan penegakan hukum nasional maupun global.

Dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut yaitu 2018 hingga 2020, PNBP DJKI naik sebesar 130% dengan realisasi anggaran 789 Miliar dari target 608 Miliar. Akan tetapi, capaian tersebut belum diikuti oleh citra perlindungan atas hak kekayaan intelektual yang optimal.

“Aspek pelayanan filing, komersialisasi dan pelindungan kekayaan intelektual harus berjalan beriringan. Dalam konteks pelindungan KI, DJKI pada dasarnya telah melengkapinya dengan perangkat perundang-undangan dan struktur hukum,” ucap Anom.

Menurutnya, fungsi penegakan hukum KI harus dioptimalkan dengan penggunaan alat penyelidikan.

“Alat penyelidikan, tidak hanya meningkatkan kuantitas dan kualitas penanganan perkara namun juga memperkuat eksistensi DJKI dalam bidang penegakkan hukum kekayaan intelektual,” ungkap Anom.

Alat penyelidikan ini tentunya harus dioperasionalkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mumpuni dengan pengawasan dan supervisi dari tenaga ahli yang bersumber dari Kepolisian Republik Indonesia hingga Badan Intelijen Negara.

“Kolaborasi dengan instansi terkait dalam pemanfaatan alat ini menjadi penting, demi merealisasikan alat yang bisa bekerja secara optimal, efisien, efektif, tepat sasaran dan berdaya guna,” harap Anom.

Sebagai tambahan informasi, acara ini juga dihadiri secara virtual melalui aplikasi zoom oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Hukum dan HAM, Iwan Santoso; Inspektur Wilayah V, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum & HAM, Budi Ateh; Kasubdit 3 Siber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni; Koordinator Forensik Digital dan Pengembangan Kapasitas Pengawasan Bidang Investigasi, Totok Prihantoro; dan Staf Ahli Badan Intelijen Negara, Irjen Faisal Thayeb. (AMO/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Ide, DJKI Tekankan Pentingnya Substansi dalam Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.

Senin, 16 Juni 2025

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Selengkapnya