Bandung, Kota Kreatif dengan Aktifitas Ekonomi dari Produk Kekayaan Intelektual

Bandung - Kota Bandung merupakan kota kreatif di mana aktivitas kulturalnya menyatu dengan aktivitas ekonomi dan sosial. Potensi kreativitas yang besar membuat kota yang disebut dengan Paris Van Java ini menjadi salah satu jaringan kota kreatif di Indonesia. 

Bandung mendorong pembangunan kreativitas yang merupakan 56% aktivitas ekonomi Bandung yang berkaitan dengan desain, industri fashion, desain grafis dan media digital sebagai 3 subsektor teratas dari ekonomi kreatif lokal.

Oleh karena itu, menurut Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase, melihat potensi yang sangat besar ini sudah sepatutnya masyarakat sadar akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) agar dapat memanfaatkan hak ekonominya dengan maksimal. 

“Banyak produk lokal terkenal dan memiliki kualitas tinggi lahir di Kota Bandung. Mulai dari tas, baju, sepatu, aneka makanan, hingga karya seni berasal dari Kota Bandung,” tutur Fajar BS Lase pada kegiatan DJKI Mendengar dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Bandung. 

“Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya KI dalam menjaga keorisinalan ide. Hal ini agar masyarakat memperoleh pelindungan secara hukum atas produk KI-nya,” katanya pada Kamis, 9 Februari 2023 di Graha Emerald, Bandung. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dengan didaftarkan atau pun dicatatkan produk KI-nya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemilik ide tidak perlu khawatir idenya akan diklaim oleh orang lain.

“Maka para pelaku ekonomi kreatif dapat berbisnis aman serta nyaman. Tak kalah penting, perlu diketahui juga bahwa kepemilikan KI juga mempengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global,” ungkap Fajar BS Lase. 

Pada kesempatan yang sama, Sucipto selaku Sekretaris DJKI mengatakan bahwa  masyarakat harus bisa me-support kekayaan intelektual adalah bagian dari pertumbuhan ekonomi yang tak bisa ditawar lagi. 

“Kami mengajak agar kita sebagai warga negara Indonesia, dapat mencintai tanah air, mencintai yang kita karyakan. Begitu juga dengan produk lokalnya agar dapat bernilai tinggi dan menumbuhkan nilai ekonomi daerah maupun nasional,” pungkas Sucipto. 

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 300 peserta yang berasal dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bandung. Turut hadir pula pada kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, serta Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bandung. (Ver/Dit)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya