Bali - Sejumlah perwakilan Collective Management Organization (CMO) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dari kawasan ASEAN menyepakati Bali Joint Statement dalam rangkaian ASEAN CMO Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty yang digelar di Kuta, Bali. Penandatanganan ini menjadi langkah awal konsolidasi regional dalam memperkuat tata kelola royalti digital yang lebih transparan dan berkeadilan.
Bali Joint Statement merupakan hasil dari perumusan bersama untuk menjawab tantangan pengelolaan royalti digital lintas negara, khususnya terkait fragmentasi data dan ketidaksinkronan sistem yang berdampak pada distribusi royalti kepada para kreator. Dokumen ini juga menegaskan pentingnya penguatan kerja sama antar CMO di kawasan ASEAN serta pengembangan standar tata kelola yang selaras dengan praktik internasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyampaikan, transformasi digital telah mengubah secara signifikan ekosistem industri musik global. Ia menekankan bahwa tantangan utama saat ini tidak hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada tata kelola royalti lintas yurisdiksi.
“Eksploitasi karya musik kini terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat,” ujar Hermansyah pada Jumat 10 April 2026.
Hermansyah menambahkan bahwa kondisi tersebut menuntut adanya kolaborasi regional yang lebih erat untuk membangun sistem yang transparan dan akuntabel. Forum ini, menurutnya, menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah negara-negara ASEAN dalam menjawab tantangan tersebut.
“Forum ini kami harapkan menjadi titik temu untuk membangun kesepahaman bersama dalam mewujudkan ekosistem royalti yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para kreator,” ungkap Hermansyah.
Dalam sesi diskusi, Benjamin Ng Direktur Regional Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) untuk Asia Pasifik menyoroti pentingnya penguatan sistem lisensi dan distribusi royalti di era digital melalui pemanfaatan teknologi berbasis data. Pengelolaan metadata yang terstandarisasi serta integrasi sistem lintas negara dinilai menjadi kunci dalam meningkatkan akurasi distribusi royalti dan mengurangi potensi unclaimed royalties.
Sementara itu, Advisor Korea Music Copyright Association (KOMCA) Giseob You menekankan pentingnya penerapan standar tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan royalti. Isu terkait royalti yang belum terdistribusi serta perlunya mekanisme distribusi berbasis data aktual juga menjadi perhatian utama dalam penguatan sistem kolektif di kawasan ASEAN.
Lebih lanjut, forum ini turut diisi dengan sesi berbagi pengalaman dari seluruh delegasi ASEAN CMO Forum mengenai praktik terbaik dalam pengelolaan royalti digital di masing-masing negara. Pertukaran pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan serta mendorong harmonisasi sistem di tingkat regional.
Bali Joint Statement yang dihasilkan dalam forum ini memuat komitmen penguatan kerja sama regional, termasuk dalam merespons perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan dalam ekosistem musik digital. Dokumen ini juga menekankan pentingnya standar transparansi, akuntabilitas distribusi royalti, serta penguatan posisi CMO dalam ekosistem digital.
Hermansyah menegaskan bahwa forum ini diharapkan dapat menjadi platform berkelanjutan bagi negara-negara ASEAN dalam memperkuat kolaborasi tata kelola royalti digital. Ia juga mendorong agar forum ini terus dilaksanakan sebagai ruang berbagi praktik terbaik antar CMO di kawasan.
“Forum ini kami harapkan dapat terus dilaksanakan sebagai wadah berbagi best practice bagi CMO di ASEAN, sehingga tercipta sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para kreator,” pungkas Hermansyah.
Melalui forum ini juga, Indonesia mendorong LMK di kawasan ASEAN untuk memperkuat koordinasi regional dan kapasitas institusional dalam manajemen data serta pelisensian, sehingga kemajuan teknologi digital tidak mengesampingkan hak para kreator, melainkan memberikan hasil yang adil dan transparan di tingkat global.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026