Bahas Rencana Aksi Kekayaan Intelektual, Indonesia Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-61

Jakarta - Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual , Daulat P. Silitonga yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM mengikuti pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-61 yang diselenggarakan secara online pada tanggal 9 - 10 September 2020.

Pertemuan ini membahas rencana aksi kekayaan intelektual (KI) ASEAN 2016-2025 atau biasa dikenal sebagai IPR Action Plan 2016-2025. Rencana aksi tersebut adalah upaya negara di ASEAN untuk mencapai tujuan strategis demi berkontribusi pada transformasi kolektif ASEAN menjadi kawasan yang inovatif dan kompetitif melalui penggunaan Kekayaan Intelektual.

“Kekayaan intelektual merupakan salah satu pilar penting dalam mencapai integrasi ekonomi dalam ASEAN, karenanya untuk memajukan KI di negara ASEAN diperlukan manajemen sistem yang baik,” ujar Chairman AWGIPC yang juga menjabat sebagai Deputy Director General of IP Viet Nam, Le Ngoc Nam.Pertemuan yang diselenggarakan selama dua hari ini dihadiri oleh 10 Negara ASEAN yaitu, Filipina, Singapura, Malaysia, Brunei, Laos, Vietnam, Indonesia, Thailand, Kamboja, Myanmar, dan Sekretariat ASEAN.

Pertemuan ini  juga membahas mengenai pengembangan prioritas di bidang KI pada 2020 diantaranya pedoman umum paten, pedoman komprehensif tentang indikasi geografis, tinjauan jangka menengah atas Rencana Aksi KI ASEAN 2016-2025, dan pembentukan IP Academy.

Untuk itu, pada kesempatan ini diagendakan pula konsultasi dengan Mitra Dialog ASEAN dalam membahas implementsi dari Rencana Aksi Kekayaan Intelektual, diantaranya dengan World Intellectual Property Organization (WIPO), The ARISE Plus Intellectual Property Rights (ARISE+ IPR), Japan Patent Office (JPO), China National Intellectual Property Administration (CNIPA), European Patent Office (EPO), AIPA (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly), dan United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO).

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya