Kerja sama regional menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) di kawasan ASEAN. Sejak lebih dari tiga dekade lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara konsisten berpartisipasi dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarnegara dalam pengembangan sistem pelindungan KI.
AWGIPC merupakan forum kerja sama regional yang mempertemukan kantor-kantor KI dari negara anggota ASEAN. Forum ini dibentuk pada 1996 sebagai tindak lanjut dari ASEAN Framework Agreement on Intellectual Property Cooperation yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 1995 di Bangkok, Thailand. Kesepakatan tersebut menjadi tonggak awal komitmen bersama negara-negara ASEAN untuk memperkuat koordinasi kebijakan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta mengembangkan berbagai program kolaboratif di bidang KI.
Sejak awal pembentukannya, Indonesia melalui DJKI secara aktif mengikuti berbagai pertemuan AWGIPC yang diselenggarakan secara berkala. Dalam forum ini, para perwakilan kantor KI negara anggota ASEAN membahas berbagai isu strategis, mulai dari penguatan sistem pelindungan KI, peningkatan kualitas layanan publik di bidang KI, hingga pengembangan kerja sama dengan berbagai mitra internasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar saat diwawancarai di Kantor DJKI 13 Maret 2026, menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam forum AWGIPC merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem KI di tingkat regional
“Forum AWGIPC menjadi ruang strategis bagi negara-negara ASEAN untuk memperkuat kolaborasi di bidang KI. Melalui kerja sama ini, setiap negara dapat saling bertukar pengalaman dan praktik terbaik dalam membangun sistem pelindungan KI yang semakin kuat serta mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi dan ekonomi global,” ujar Hermansyah.
Seiring perkembangannya, AWGIPC juga berperan dalam penyusunan dan implementasi ASEAN Intellectual Property Rights (IPR) Action Plan, yaitu rencana aksi bersama yang menjadi pedoman bagi negara anggota dalam mengembangkan sistem KI yang lebih terintegrasi di kawasan. Rencana aksi tersebut mencakup berbagai program strategis, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI, penguatan kapasitas kelembagaan, serta perluasan kerja sama dengan berbagai mitra dialog internasional.
Partisipasi Indonesia dalam AWGIPC tidak hanya sebatas menghadiri pertemuan, tetapi juga aktif berkontribusi dalam berbagai program kerja sama regional. Melalui keterlibatan tersebut, DJKI turut mendorong pertukaran pengetahuan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan berbagai inisiatif yang bertujuan memperkuat sistem KIdi kawasan ASEAN.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon menyampaikan bahwa forum AWGIPC memberikan manfaat besar dalam memperkuat koordinasi antar negara anggota ASEAN di bidang KI. Melalui forum ini, negara-negara anggota dapat berdiskusi mengenai berbagai kebijakan, berbagi pengalaman, serta bertukar praktik terbaik dalam pengelolaan sistem KI di masing-masing negara.
“AWGIPC menjadi wadah penting bagi negara-negara ASEAN untuk membangun sinergi dalam pengembangan kebijakan serta peningkatan layanan KI. Kolaborasi ini juga membuka peluang kerja sama yang lebih luas untuk mendorong pemanfaatan KI sebagai salah satu penggerak ekonomi kreatif dan inovasi di kawasan,” jelas Yasmon.
Peran aktif Indonesia dalam forum ini juga tercermin dari kepercayaan yang diberikan kepada DJKI untuk menjadi tuan rumah pertemuan AWGIPC ke-71 yang diselenggarakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada tahun 2023. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong kerja sama regional sekaligus memperkenalkan potensi inovasi dan ekonomi kreatif nasional kepada negara-negara ASEAN.
Kepercayaan tersebut akan kembali berlanjut pada tahun ini. Indonesia melalui DJKI dijadwalkan menjadi tuan rumah pertemuan AWGIPC ke-78 yang akan diselenggarakan bulan depan di Bali. Pertemuan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kolaborasi regional dalam pengembangan sistem kekayaan intelektual serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas antarnegara di kawasan ASEAN.
Ke depan, DJKI akan terus memperkuat kontribusinya dalam forum AWGIPC sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam membangun ekosistem KI yang inklusif, inovatif, dan berdaya saing. Melalui kerja sama regional yang erat, diharapkan sistem pelindungan KI di kawasan ASEAN semakin kuat sehingga mampu mendorong pertumbuhan inovasi, kreativitas, serta ekonomi berbasis pengetahuan.
Pelindungan KI menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa karya, inovasi, dan identitas produk lokal memiliki kepastian hukum serta nilai ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, masyarakat, pelaku usaha, dan para inventor diharapkan semakin memahami pentingnya mendaftarkan KI mereka sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh pelindungan hukum serta manfaat ekonomi dari setiap karya dan inovasi yang dihasilkan.
Jumat, 21 Maret 2025
Selasa, 11 Februari 2025
Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:
Jumat, 10 Januari 2025