Awas, Jangan Sembarangan Daftarkan Merek Terkenal

Awas, Jangan Sembarangan Daftarkan Merek Terkenal

Sebagai penanda dan pembeda, merek membawa reputasi dan kepercayaan konsumen pada kualitas produk barang/jasa. Pengusaha yang telah memupuk kekayaan intelektual merek ini tentunya telah berupaya untuk membangun citra dan loyalitas konsumen mereka dengan investasi dan waktu yang tidak sedikit.

Kendati demikian, pelindungan merek bersifat teritorial atau per wilayah. Produk yang sudah dilindungi atau terdaftar di Indonesia, tidak mendapatkan pelindungan yang sama di negara lain. Begitu sebaliknya untuk merek luar negeri yang tidak didaftarkan di Indonesia juga bisa digunakan di Tanah Air jika belum didaftarkan pemiliknya. Lalu, bagaimana jika merek yang digunakan itu ternyata dianggap masyarakat terkenal?

Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, merek yang dianggap terkenal tersebut tidak bisa digunakan oleh sembarang orang di Indonesia. Menurut Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016 pasal 21, salah satu alasan permohonan pendaftaran merek ditolak adalah karena permohonan merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau seluruhnya dengan merek terkenal.

“Ciri merek terkenal adalah memiliki reputasi tinggi, dikenal luas konsumen, mendapat pengakuan dan impresi yang terukur. Pihak pemilik merek bisa membuktikan hal-hal ini dengan mengukur melalui survei, menunjukkan volume penjualan, penguasaan pangsa pasar, lama merek tersebut terdaftar sampai rekam jejak dan akumulasi promosi yang telah dilakukan,” terang Kurniaman pada 31 Januari 2023 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan.

Dengan bukti di atas, pemilik merek terkenal dapat membatalkan merek yang sudah didaftarkan oleh pihak yang ingin menyalahgunakan merek di negara yang belum memberikan pelindungan. Jika terbukti, pihak yang mendaftarkan merek terkenal tersebut akan menderita kerugian dan waktu yang telah ditempuh untuk mendapatkan merek tersebut.

Di Indonesia, bukti di atas perlu disampaikan di pengadilan niaga apabila pemilik merek ingin mengajukan pembatalan merek yang didaftarkan pihak lain.

“Sebelumnya, pembuktian apakah merek ini terkenal atau tidak sebetulnya bukan di DJKI. Pengadilan yang akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang diberikan pemilik merek terkenal,” lanjutnya.

Lebih lanjut Kurniaman menjelaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kasus merek terkenal yang didaftarkan oleh bukan pemilik aslinya di Indonesia. Ini karena DJKI telah bekerja sama dengan kantor kekayaan intelektual di seluruh dunia sehingga telah terjadi pertukaran data.

Sebagai informasi, sistem pendaftaran merek di Indonesia memungkinkan pemilik merek luar negeri untuk mendaftarkan mereknya di Tanah Air langsung dari negara asalnya melalui Madrid Protocol. Pemilik merek Indonesia juga bisa menggunakan protokol ini apabila ingin mendaftarkan mereknya ke beberapa negara sekaligus dengan lebih transparan dan biaya lebih efisien.

Meskipun pendaftaran Madrid Protocol melalui biro internasional, perlakuan yang diberikan kepada permohonan merek internasional terkait pemeriksaan substantif sama dengan permohonan merek nasional.

“Pemeriksaan merek internasional di DJKI, Indonesia memiliki jangka waktu maksimal 18 bulan yang berdasarkan pada hukum nasional Indonesia yaitu UU Merek dan Indikasi Geografis,” pungkas Kurniaman.

Pendaftaran merek nasional maupun internasional melalui Madrid Protocol bisa dilakukan melalui merek.dgip.go.id. (kad/ver)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Pererat Silaturahmi, DJKI Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai

Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.

Senin, 30 Maret 2026

Selengkapnya