Aspirasi Masyarakat, Faktor Penting Dalam Penyusunan Rencana Strategis

Jakarta – Dalam melakukan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), suatu instansi harus dapat menjawab pertanyaan mendasar terlebih dahulu, yaitu ‘Kemanakah arah instansi tersebut dalam lima tahun ke depan?’. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut, maka dilakukanlah pengumpulan aspirasi masyarakat dengan tetap menganalisa tren terkini yang berkembang dalam masyarakat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam beberapa bulan terakhir telah melakukan salah satu amanat Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Renstra Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029 yaitu mengumpulkan aspirasi masyarakat secara langsung guna mendapatkan informasi yang lebih update dengan perkembangan zaman.

Praktisi di Bidang Strategic Management dan Reformasi Birokrasi Henry Christianto menyampaikan apresiasi positifnya atas apa yang telah dilakukan DJKI tersebut.

“Sejauh pengalaman saya, dari berbagai Kementerian/Lembaga yang pernah saya lakukan pendampingan, DJKI adalah instansi pertama yang melakukan pengumpulan aspirasi masyarakat dengan cara yang cukup berani tersebut,” ujar Henry pada gelaran Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Shangri-La Jakarta, 29 Mei 2024.

Henry mengutarakan pendapatnya bahwa pengumpulan aspirasi secara langsung memiliki potensi derasnya kritikan bernada negatif. Namun, pengumpulan aspirasi masyarakat yang dilakukan di dua kota besar yaitu Palembang dan Makassar tersebut secara umum menyatakan bahwa pelayanan terkait kekayaan intelektual yang dilakukan DJKI sudah baik.

“Aspirasi masyarakat adalah hal penting yang turut menjadi dasar penilaian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Renstra. Renstra tidak bisa lagi disusun atas asumsi sepihak. Harus ada komponen aspirasi masyarakat yang menjadi salah satu dasar dalam penyusunannya,” lanjut Henry.

Senada dengan Henry, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat bermanfaat memberikan gambaran kepada DJKI dalam membentuk dan menyusun Renstra untuk lima tahun ke depan.

“Berbagai masukan dari masyarakat dapat memberikan peta kepada kita untuk melakukan intervensi ke depannya agar tujuan bersama dapat tercapai,” jelas Yasmon. (Iwm/Daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya