Asistensi Paten Solusi Selesaikan Kendala Permohonan Paten

Padang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali melanjutkan rangkaian kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Sumatera Barat pada Rabu, 05 Juni 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Universitas Andalas tersebut lebih difokuskan untuk melakukan asistensi permohonan paten kepada para pemohon paten.

Yuli Yetri Dosen Politeknik Negeri Padang yang merupakan salah satu peserta asistensi  memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Kegiatan ini sangat positif, khususnya untuk para inventor yang mempunyai kendala dalam proses permohonan patennya. Jadi kami bisa berkonsultasi langsung kepada pemeriksa paten sehingga bisa menemukan solusi untuk menyelesaikan kendala yang dialami,” ujar Yuli.

Alasan Yuli mengikuti kegiatan ini adalah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan permohonan paten yang diajukan pada tahun 2023. Permohonan paten milik Yuli mendapatkan surat kekurangan formalitas yang harus diperbaiki penyajian spesifikasi paten yang telah diajukan. 

Dalam kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Utama Syafrimai mengatakan bahwa salah satu kendala inventor dalam pengajuan permohonan paten adalah pada penulisan spesifikasi patennya. 

“Mereka belum terbiasa dalam membuat spesifikasi paten. Walaupun sebenarnya mereka sudah sering membuat karya/jurnal ilmiah tetapi penulisan tersebut berbeda dengan penulisan spesifikasi paten,” kata Syafrimai

Lebih lanjut, Syafrimai mengungkapkan bahwa inventor juga terkendala dalam mengungkapkan ide/invensi yang akan didaftarkan. 

“Terkadang mereka dalam menjelaskan ide/invensinya itu masih secara global dan belum spesifik, padahal dalam menjelaskan invensi itu harus spesifik dan detail sehingga memudahkan dalam penyusunan deskripsi paten,” tambah Syafrimai.

Syafrimai juga berpesan kepada para inventor, apabila ingin membuat spesifikasi paten diharuskan mengikuti alur dan template yang sudah ditentukan sehingga para inventor bisa membuat spesifikasi paten yang baik dan benar. 

Selanjutnya, Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Universitas Andalas dinobatkan sebagai penerima penghargaan untuk perguruan tinggi dengan permohonan paten terbanyak di Indonesia. 

“Ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan tetapi di sisi lain kami juga memiliki tantangan yang besar yaitu bagaimana mengkomersialisasikan paten tersebut. Oleh karena itu, ini merupakan tanggung jawab bersama untuk membangun ekosistem inovasi yang bersahabat sehingga paten ini bisa menjadi profit center,” lanjut Efa

Sebagai informasi, dalam rangkaian kegiatan POSS di Sumatera Barat yang berlangsung sejak 03 - 05 Juni 2024 ini telah diselesaikan sebanyak 82 permohonan paten. Sebanyak 76 permohonan diberi paten dan enam lainnya ditolak. (Arm/Kad)

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Selengkapnya