Asistensi Paten di Papua Pacu Inovasi Akademisi dan Inventor

Jayapura – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melanjutkan rangkaian kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Universitas Cenderawasih, Papua pada Rabu, 7 Agustus 2024. Kegiatan hari kedua ini berfokus pada sosialisasi dan asistensi secara langsung kepada para inventor, peneliti, dan akademisi dalam proses pengajuan paten.

Pemeriksa Paten Ahli Utama Sri Sulistiyani menjelaskan kesulitan umum yang sering dihadapi pemohon paten adalah susunan penulisan. "Biasanya, mereka sudah punya draft permohonan, akan tetapi susunannya masih keliru. Mungkin karena mereka terbiasa menyusun laporan penelitian yang mana sangat berbeda dengan permohonan paten," ujar Sri. 

Sri menekankan pentingnya para pemohon untuk lebih banyak membaca dokumen paten agar dapat mengilhami cara menyusun klaim dan deskripsi penemuan.

Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Jurusan Teknologi Pangan Universitas Cenderawasih Baiq Amarwati Tartillah mengungkapkan bahwa ia menjadi termotivasi setelah merasakan langsung manfaat dari asistensi ini.  

"Awalnya saya diajak oleh senior, namun setelah memutuskan untuk ikut kegiatan ini dan tahu lebih lanjut, saya merasa ternyata kegiatan ini penting sekali untuk diikuti. Asistensi tadi sangat membantu dan membuat saya lebih semangat untuk membuat inovasi lainnya," ujar Baiq. 

Ia berharap DJKI dapat mengadakan kegiatan lanjutan untuk menindaklanjuti progress permohonan paten di Papua, sehingga peserta yang hadir dapat membantu menyebarkan informasi terkait kepada masyarakat luas.

Baiq menambahkan bahwa proses asistensi membuatnya lebih memahami beberapa kesulitan dalam pengajuan paten, terutama pada format permohonan dan detail spesifik yang harus diperhatikan. "Tadi saya merasa prosesnya cukup sederhana dan jelas setelah mendapatkan asistensi langsung," jelasnya.

Terakhir, Sri juga menyampaikan harapannya kepada inventor-inventor Indonesia, khususnya di Papua untuk lebih terbiasa menyusun dokumen paten dan sadar akan pentingnya tren terkini untuk menghindari invensi ganda (invensi yang sama dengan milik orang lain). 

"Indonesia punya peluang besar untuk bersaing dengan negara lain, terutama di bidang bioteknologi. Testimoni dan kisah sukses dari inventor yang berhasil sangat penting untuk meningkatkan jumlah permohonan paten. Oleh karena itu kami hadir di sini, senantiasa mengawal cita-cita tersebut," pungkas Sri.

Dengan adanya kegiatan asistensi ini, diharapkan para peneliti dan inventor di Papua mampu menghasilkan lebih banyak invensi dengan paten terdaftar sehingga pada akhirnya dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Gelar IP–PR Summit 2025, DJKI Perkuat Peran Humas dalam Pelindungan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Intellectual Property - Public Relations (IP-PR) Summit 2025 pada 15 s.d 18 Desember 2025 sebagai upaya strategis untuk memperkuat komunikasi publik Kekayaan Intelektual (KI) yang berkelas dunia di era digital.

Senin, 15 Desember 2025

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum KI, DJKI Gelar Rakernis PPNS

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.

Rabu, 10 Desember 2025

Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten

Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya