Akselerasi Paten Daerah, DJKI Bentuk Sentra KI di Kalteng

Palangka Raya – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.

Direktur KSPE DJKI, Yasmon, menegaskan bahwa pembentukan dan penguatan Sentra KI merupakan strategi utama dalam membangun ekosistem inovasi daerah. Menurutnya, Sentra KI harus menjadi motor penggerak pelindungan sekaligus hilirisasi hasil penelitian perguruan tinggi.

“Melalui Tahun Tematik Paten 2026, kami fokus mempercepat layanan, meningkatkan kualitas permohonan, serta mendorong komersialisasi paten agar berdampak langsung pada perekonomian daerah,” ujarnya pada Rabu, 4 Maret 2026 di Ballroom Best Western Hotel, Palangka Raya.

Ia menambahkan bahwa indikator permohonan dan pemanfaatan KI menjadi tolok ukur daya saing global, termasuk dalam penilaian Global Innovation Index (GII). Karena itu, peningkatan jumlah paten domestik dinilai penting sebagai cerminan penguasaan teknologi nasional. “Paradigma pembangunan telah bergeser ke ekonomi berbasis KI dan inovasi, dan di sinilah peran Sentra KI menjadi sangat penting,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, DJKI juga mendorong optimalisasi layanan edukasi KI berbasis modul dan kelas daring, serta pemanfaatan program World Intellectual Property Organization (WIPO) Technology and Innovation Support Center (TISC) untuk memperluas akses informasi teknologi global. Universitas Palangka Raya merespons positif dengan rencana integrasi materi KI ke dalam kurikulum serta penyusunan roadmap optimalisasi Sentra KI.

Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, yang mewakili Gubernur dan membuka kegiatan secara resmi, menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam penguatan Sentra KI di perguruan tinggi.

“Kami berharap sinergi ini mampu mendorong inovasi daerah yang berdaya saing serta memperkuat posisi Kalimantan Tengah sebagai lumbung pangan dan pusat konservasi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat KSPE akan melakukan inventarisasi dan integrasi data Sentra KI yang terbentuk ke dalam basis data nasional serta mengawal implementasi perjanjian kerja sama bersama Kantor Wilayah Kemenkum setempat. Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah dengan 22 perguruan tinggi serta tiga Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) di wilayah tersebut, sebagai langkah konkret memperkuat pengelolaan pelindungan dan komersialisasi hasil riset daerah.



LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya