Ajarkan Tata Cara Permohonan Paten Terkini, DJKI Tingkatkan Kemampuan Seluruh Pegawai

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan Organisasi Pembelajar (Opera) DJKI dengan tema Tata Cara Pendaftaran Permohonan Paten melalui aplikasi zoom pada Jumat, 25 Februari 2022.

Acara ini merupakan usaha peningkatan kualitas pegawai agar dapat berdaya saing, serta merupakan salah satu dari program DJKI aktif Belajar dan Mengajar yang diusung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu.

Dalam kesempatan ini, Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) mengharapkan dengan adanya pelatihan ini, para pegawai DJKI dapat mengetahui dan memahami proses bagaimana tata cara pengajuan permohonan paten.

“Kesempatan ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh pegawai DJKI agar bisa memahami paling tidak bisa menyampaikan atau mensosialisasikan kepada orang lain ketika diminta menjadi narasumber dan ada yang bertanya tentang paten, kita tahu paling tidak bagaimana tata cara permohonan paten,” ujar Dede.

Dalam paparannya, Raden Muhammad Agung Triadi, Analis Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa saat ini seluruh pengajuan permohonan Paten dapat dilakukan secara online melalui paten.dgip.go.id atau dapat ditemukan pula di dalam menu paten pada website resmi DJKI, dgip.go.id.

Menurutnya, pemohon saat ini tidak perlu datang ke DJKI dengan membawa alat atau produk yang akan didaftarkan patennya. Selain sudah secara online, pemohon juga diharuskan mampu untuk menuangkan spesifikasi produk atau prosesnya dalam suatu dokumen deskripsi paten.

Selanjutnya, hal-hal yang harus dipersiapkan oleh para pemohon sebelum mengajukan permohonan yaitu dokumen Deskripsi Paten, Surat Pengalihan Hak dari inventor kepada pemohon, Surat Kepemilikan Invensi oleh inventor, Surat Pendirian Lembaga, dan biaya-biaya yang harus dibayarkan.

Menutup materi pada Opera DJKI hari ini, Agung menginformasikan bahwa seluruh panduan permohonan, format dan contoh dokumen yang wajib disertakan dapat diunduh pada website resmi DJKI di dgip.go.id.

“Saat ini panduan permohonan dan contoh format dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan dapat diunduh di website DJKI,” terang Agung. (daw/kad)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya