Atlanta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan dua kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia, Intellectual Property (IP) Australia dan Japan Patent Office (JPO), menyampaikan perkembangan terkini dalam memerangi produk palsu di Indonesia pada Selasa, 21 Mei 2024, dalam kegiatan 2024 International Trademark Association (INTA) Annual Meeting di Amerika Serikat.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyampaikan langkah dan strategi yang dilakukan dalam penegakan hukum terhadap produk palsu yang sangat merugikan pemilik KI, khususnya merek barang dan jasa.
“Melalui pembentukan IP Task Force atau Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI, Indonesia bersama dengan beberapa kementerian/lembaga melakukan terobosan terbaru melalui perubahan regulasi maupun penandatangan nota kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan berskala nasional maupun internasional,” ujar Anom.
Kementerian/lembaga yang dimaksud memiliki peran besar dalam pencegahan produk palsu di Indonesia. Nota kesepahaman antar pemangku kepentingan juga dapat memberikan akses informasi yang sangat dibutuhkan, serta kecepatan tindakan dan koordinasi untuk memberikan pelindungan hukum kepada pemilik merek.
“Program pelatihan, pendidikan, benchmarking dengan kantor KI lainnya, serta dukungan berbagai pemangku kepentingan telah memberikan kesempatan kepada DJKI untuk dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga mampu mengambil langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan pemberantasan produk-produk palsu di Indonesia,” pungkas Anom.
Di sisi yang sama, kehadiran Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua dalam sesi Updated by IP Offices telah memberikan keyakinan kepada para peserta bahwa Indonesia bersungguh-sungguh serta serius memberikan pelindungan merek berskala nasional maupun internasional.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025