Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pemohon atau kuasanya dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis dengan menyebutkan alasannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat usul penolakan.

https://www.gojosatoru.love/