Wujudkan Pemeriksa Paten Profesional, DJKI Gelar FGD Bahas Isu Terkini

Jakarta - Perkembangan teknologi yang pesat mengakibatkan berkembangnya lingkup invensi pada permohonan paten, termasuk di bidang kimia, farmasi, dan bioteknologi. Hal ini tentunya membuat pemeriksaan substantif membutuhkan wawasan dan pengetahuan yang lebih mendalam.

“Menghadapi hal tersebut kami Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) khususnya Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) harus menyikapi hal ini dengan baik, bagaimana kita bisa membekali sumber daya manusia (SDM) kita dengan informasi dan pengetahuan berkaitan dengan bidang-bidang tersebut,” ujar Direktur Paten, DTLST, dan RD Yasmon.

Hal tersebut disampaikan Yasmon dalam kesempatannya membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan isu-isu terkini paten di  bidang bioteknologi, kimia, dan farmasi pada tanggal 14 s.d.16 September 2022 di Hotel Sheraton, Jakarta.  

Dalam sambutannya Yasmon menyampaikan bahwa dengan mendatangkan para ahli di bidangnya diharapkan dapat membantu para pemeriksa untuk mendapatkan informasi dan ilmu pengetahuan di bidang tersebut.

Selanjutnya, Yasmon juga menerangkan bahwa hasil dari kegiatan ini adalah membuat panduan seperti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang tata cara pelaksanaan pemeriksaan substantif paten yang berkaitan dengan bidang-bidang baru tersebut.

“Sehingga nantinya dengan adanya panduan ini, bapak dan ibu sudah bisa memiliki referensi dan pemahaman yang sama tentang bagaimana memeriksa permohonan paten, khususnya di bidang pemeriksaan paten berkaitan dengan bioteknologi, kimia, dan farmasi,” ungkap Yasmon.

Sejalan dengan hal tersebut, Koordinator Pemeriksaan Paten Rani Nuradi, menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai isu-isu yang sedang berkembang tersebut dan keterkaitannya dengan bidang paten. 

“Selain itu, dalam kegiatan ini pula diadakan sesi konsultasi teknis penyelesaian substantif dengan konsultan kekayaan intelektual (KI) terkait dokumen permohonan paten di bidang bioteknologi, kimia, dan farmasi,” pungkas Rani. (ahz/daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Selengkapnya