Wujudkan Laporan Keuangan yang Akuntabel, DJKI Gelar Rekonsiliasi Data PNBP atas Layanan Publik

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Data Layanan Kekayaan Intelektual Triwulan II dan III pada tanggal 2-5 Oktober 2022 di Hotel Novotel Tangcity, Tangerang.

Kegiatan ini merupakan upaya DJKI untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan PNBP dan mewujudkan laporan keuangan yang andal serta akuntabel guna menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan DJKI.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menjelaskan bahwa DJKI adalah salah satu instansi di dalam Kemenkumham yang menghasilkan sumber pendapatan bagi negara berupa PNBP yang merupakan aspek sangat penting. 

“PNBP merupakan aspek yang penting, hal ini dapat dilihat dari postur anggaran DJKI pada tahun 2022 di mana kegiatan perkantoran dibiayai oleh PNBP sebesar Rp474.994.123.000,- dari total Rp550.390.134.000,-  sedangkan sisanya Rp75.396.011.000 bersumber dari Rupiah Murni (APBN),” ujar Sucipto.

Selain itu, Sucipto menambahkan PNBP sendiri memegang peranan yang krusial karena berhubungan dengan keuangan negara oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari di mana transparan dan akuntabel merupakan salah satu  tata cara nilai kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

“Realisasi PNBP di DJKI sampai triwulan III adalah sebesar Rp580.922.048.346,- atau sebesar 68,34% dari target sebesar Rp 850.000.000.000, sehingga perlu dilakukan terobosan/inovasi layanan dan pengelolaan yang akuntabel dan tepat untuk optimalisasi PNBP,” lanjut Sucipto.

“Banyak hal yang harus dibenahi dalam layanan kekayaan intelektual (KI) baik dari sisi dasar hukum, sistem aplikasi layanan maupun sumber daya manusia. Kita harus memiliki tekad bagaimana memudahkan pelayanan publik KI salah satunya melalui aplikasi supaya masyarakat punya kesadaran bahwa pendaftaran KI itu mudah sehingga bisa meningkatkan PNBP,” tambah Sucipto. 

Pada kesempatan ini akan dilakukan rekonsiliasi/cross check antara data layanan KI triwulan II dan triwulan III terhadap data pembayaran di tiap-tiap direktorat teknis di lingkungan DJKI, selain itu akan dibahas pula mengenai beberapa potensi permasalahan dalam hal pelaksanaan Pemeriksaan atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat mempercepat penyajian data terkait PNBP terhadap layanan yang ada di DJKI dan sebagai antisipasi pemeriksaan tahunan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan DJKI agar tidak ditemukan indikasi kerugian negara yang disebabkan oleh adanya selisih antara jumlah data pelayanan dan data pembayaran kekayaan intelektual di DJKI. (Arm/Kad)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/