USTR SEBUT E-COMMERCE BANYAK JUAL BARANG ILEGAL

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggelar Rapat Analisa dan Evaluasi Program Satuan Tugas Operasional  (Satgas Ops) Status Priority Watch List (PWL) United States Trade Representative (USTR). Rapat dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo dan dihadiri oleh para pimpinan tinggi pratama DJKI serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) secara virtual, Senin (30/8/2021).


Terbentuknya Satgas Ops merupakan bukti keseriusan DJKI dalam melakukan penindakan dalam pelanggaran KI agar Indonesia keluar dari daftar PWL. Program Satgas Ops ke depannya adalah pembentukan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)  tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual (KI), perjanjian kerjasama dengan provider, e-commerce dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, diklat/training Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI, serta percepatan pembentukan Jabatan Fungsional Tertentu Penyidik.  



Sebagai langkah awal upaya Indonesia keluar dari daftar PWL, USTR meminta Indonesia untuk bekerjasama dengan e-commerce terkait pelanggaran barang ilegal yang dijual guna memberi pelindungan pada pembeli maupun produsen. 



“Kita diminta melakukan hal mudah dulu, sebagai contoh penindakan serius terhadap barang palsu di e-commerce. USTR menyebutkan e-commerce dan pasar yang banyak menjual barang ilegal,” tutur Anom.



Sebagai informasi, rapat ini merupakan tindak lanjut dalam penyempurnaan Satgas Ops. Pada rapat kali ini dibahas mengenai struktur Satgas Ops, analisa dan evaluasi Satgas Ops dan timeline kegiatan Satgas Ops. 
(DES/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

Indikasi Geografis untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Indonesia. Melalui potensi indikasi geografis Indonesia yang besar, DJKI yakin beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan akan dapat dicapai.

Jumat, 26 April 2024

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa.

Jumat, 26 April 2024

MIC Kembali Hadir Meriahkan Hari KI Sedunia Ke-24 Tahun 2024

Menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke-24, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) secara serentak di seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia pada Jumat, 26 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya