Upaya DJKI dan Tokopedia dalam Pelindungan KI di Platform DigitalĀ 

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  terus berkomitmen melindungi persaingan usaha sehat, mendukung komersialisasi produk kekayaan intelektual (KI) dan penegakan pelindungan KI di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen saat bertemu dengan salah satu perusahaan perdagangan elektronik yaitu Tokopedia pada kesempatan audiensi di Gedung Eks Sentra Mulia pada 26 Juli 2023. 

“Kami apresiasi atas upaya Tokopedia untuk terus melakukan pelindungan KI terhadap produk - produk yang  dijual di Tokopedia. Di mana hal ini dapat membantu meminimalisir penjualan barang palsu,” ujar Min.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Tokopedia dapat dijadikan contoh baik. Salah satunya, melalui kerja sama, sosialisasi, sampai dengan menyediakan portal pelaporan KI pada aplikasi Tokopedia. Oleh karena itu, Min berharap sebagai regulator atau Pemerintah hal ini dapat dijadikan contoh untuk e-commerce lainnya dalam hal melindungi penjual maupun pembelinya. 

“DJKI selama ini terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan barang - barang palsu. Tidak hanya online tetapi offline juga. Oleh karena itu, DJKI juga melakukan Sertifikasi Mall. Kami berharap kerja sama DJKI dan Tokopedia dapat terus berlanjut,” tutur Min.

Pada kesempatan yang sama, Astri Wahyuni selaku Direktur Kebijakan Publik dan Hubung Tokopedia mengatakan sebagai marketplace, Tokopedia berkomitmen untuk melindungi KI dan memastikan keamanan seluruh ekosistem di Tokopedia. 

Marketplace hanya platform, kami hanya pengelola dan kami memastikan penjual dan pembeli bertransaksi secara aman. Di mana pedagang di Tokopedia asalnya semua di Indonesia. Kami juga dapat memastikan originalitas barang tersebut,” kata Astri. 

Lebih lanjut, Astri mengatakan terhadap pelindungan KI, untuk meminimalisir barang palsu itu ada prosedurnya. Tokopedia memiliki portal pelaporan KI dan ada timnya untuk menangani ini. Ada sanksi bagi pelanggar, ada sistem point berkurang yang nantinya akan berdampak pada reputasi toko. 

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami juga menyampaikan harapan dari terselenggaranya kolaborasi - kolaborasi DJKI dengan para stakeholder terkait. 

“Kedepan, diharapkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk pelindungan KI semakin meningkat. Oleh karena itu, pentingnya menyadari untuk menghargai karya orang lain bagi masyarakat sangat diperlukan. Hal ini dapat juga dilakukan melalui sosialisasi maupun diseminasi KI,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, kerja sama antara DJKI dan Tokopedia sebelumnya telah dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada 29 September 2022 di Makassar. Di mana komitmen tersebut diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya. (Ver/Eka)



TAGS

#Merek #MoU

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Bahas Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Periksa Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang sebagai Produk Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/