Universitas Halu Oleo Jadi Kampus ke-14 Sosialisasi RUU Paten dan Desain Industri

Kendari - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik indonesia (Kemenkumham RI) kembali menggelar Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten dan Desain Industri di Auditorium Universitas Halu Oleo, Rabu, 26 Juli 2023.

Seperti yang diketahui bahwa Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2016 tentang Paten terbilang masih baru tetapi dibutuhkan pembaruan dikarenakan harus sesuai dengan isu serta ketentuan nasional maupun internasional. Perubahan UU Paten juga mengatur terkait dengan alur permohonan Paten Sederhana yang dipersingkat menjadi enam bulan.

Analis Hukum Muda DJKI Andi Kurniawan menyatakan bahwa secara filosofis UU Paten harus memberikan pelindungan yang adil bagi kepentingan masyarakat maupun perekonomian global. Hal ini dikarenakan inventor dan pemilik paten yang mendaftarkan patennya di Indonesia bukan hanya Warga Negara Indonesia, tetapi juga Warga Negara Asing.

“Selain itu, perubahan UU Paten juga akan memperpanjang grace period permohonan paten yang semula hanya 6 bulan menjadi 12 bulan, sehingga dapat meningkatkan jumlah invensi anak bangsa yang terlindungi patennya,” terang Andi.

Di sisi yang sama, RUU Desain Industri juga bertujuan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum, hal tersebut disampaikan oleh Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI Tommy Tyas Abadi. 

“Perubahan UU Desain Industri didasari oleh beberapa pertimbangan, salah satunya untuk menciptakan iklim yang lebih mendorong kreasi dan inovasi di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Kekayaan Intelektual (KI),” ujar Tommy.

Pada perubahan tersebut, terdapat beberapa pokok perubahan dalam UU Desain Industri, salah satunya definisi mengenai Desain Industri.

Dalam UU No. 31 Tahun 2000, Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Sedangkan definisi Desain Industri dalam RUU adalah tampilan luar dari sebuah produk, baik secara keseluruhan maupun sebagian, yang mempunyai kesan estetik dengan fitur 2 (dua) dan/atau 3 (tiga) dimensi.

“Hak Desain Industri juga dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Ketentuan mengenai Hak Desain Industri sebagai objek jaminan fidusia mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan,” pungkas Tommy.

Selain sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan KI di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang bisa berkonsultasi terkait pendaftaran maupun pelindungan KI yang dimilikinya. (SAS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Kota Makassar

Makassar - Sebagai salah satu rezim Kekayaan Intelektual (KI), desain industri mungkin masih kurang begitu familiar bagi masyarakat umum jika dibandingkan dengan rezim KI lainnya, seperti merek, hak cipta, dan paten. Desain industri secara sederhana dapat diartikan sebagai kreasi estetik dari suatu produk, baik produk dua maupun tiga dimensi dan dapat diwujudkan menjadi barang, komoditas industri, maupun kerajinan tangan.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Bahas Juklak Juknis Pelindungan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembahasan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Petunjuk Teknis (Juknis) Permohonan Paten terkait Pertahanan dan Keamanan Negara.

Senin, 6 Mei 2024

DJKI Periksa Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang sebagai Produk Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang pada tanggal 30 April - 3 Mei 2024 di Karawang, Jawa Barat.

Senin, 6 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/