Tingkatkan SDM Pengadaan, DJKI Gelar Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa

Surabaya - Guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang pengadaan barang dan jasa, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar pelatihan pengadaan barang/jasa (PBJ) di Hotel Doubletree by Hilton Surabaya pada tanggal 18 s.d 21 Mei 2022.

Sekretaris DJKI Sucipto mengharapkan pelatihan ini dapat mencetak pegawai yang paham pengadaan barang dan jasa dengan mengedepankan nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif). 

“Saya berharap pelatihan seperti ini akan mencetak lebih banyak pegawai yang paham akan PBJ sehingga jika nanti ada pengadaan banyak yang bisa melaksanakannya tanpa kesulitan," ujar Sucipto dalam sambutannya.



Pria asal Tuban Jawa Timur itu kemudian menjelaskan lebih lanjut terkait tata nilai PASTI Kementerian Hukum dan HAM yang wajib dilaksanakan para pegawai yang akan mengadakan barang/jasa. Yang pertama, pegawai harus melaksanakannya dengan profesional.

“Profesional akan teruji ketika pejabat pengadaan mampu lulus dan melakukan kewajibannya secara penuh sesuai dengan aturan dan tata tertib yang sudah diberikan selama pelatihan,” tegasnya.



Berikutnya, Sucipto mengatakan pengadaan barang/jasa harus akuntabel yaitu rasa tanggung jawab terhadap dirinya sendiri.

“Pengelola juga harus sinergi dengan rukun. Sinergi tidak sulit cukup dilakukan seiring dengan perilaku baik, tidak pernah debat, tidak pernah mengatakan sesuatu hal yang kurang tepat dan kita bisa berangkulan bersama sama,” lanjut Sucipto.

Selain itu, Sucipto juga meminta transparan pada semua tahapan pelaksanaan pengadaan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.



Yang terakhir, inovasi sebagai pejabat pengadaan juga diperlukan. Inovasi pengelola pengadaan barang jasa diperlukan untuk kemajuan organisasi. Para pengelola atau pejabat pengadaan tidak perlu takut akan tanggung jawab ini asalkan sudah tertib hukum dan administrasi. 

“Sepanjang kita mengerjakan pengadaan barang dan jasa dengan baik dan benar tidak akan ada masalah. Acuannya adalah kerangka acuan kerja, jika kerangka tidak sesuai segera komunikasikan dengan pimpinan penanggung jawabnya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kegiatan pelatihan pengadaan barang dan jasa ini diikuti oleh 27 peserta dari perwakilan masing masing-masing direktorat di lingkungan DJKI.

“Semoga kegiatan pelatihan dan persiapan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa ini dapat menjadi langkah yang besar untuk mencapai tujuan akhir yaitu untuk mencapai komitmen DJKI menjadi World Class IP Office,” harap Dian Nurfitri selaku Koordinator Kepegawaian DJKI.



DJKI saat ini akan mempersiapkan seluruh pegawai khususnya para Kasubag TU dan juga pegawai-pegawai di bagian tata usaha serta staf pejabat pembuat komitmen (PPK)  untuk menjadi ahli pengadaan barang dan jasa sehingga bisa memenuhi kebutuhan organisasi. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (dss/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/