Tingkatkan Paten Dalam Negeri, DJKI Gelar Lokakarya Asistensi Penyelesaian Paten

Jakarta - Dalam upaya untuk terus meningkatkan dan mengembangkan paten dalam negeri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Lokakarya Asistensi Penyelesaian Paten di Aula Gedung DJKI pada Kamis (27/05/2021) hingga Jumat (28/05/2021).

"Kegiatan ini sejalan dengan visi pemerintah bahwa ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual merupakan poros baru ekonomi nasional di era digital. Untuk itu, peran aktif kementerian dan lembaga terkait, pelaku usaha, lembaga penelitian dan pengembangan, serta perguruan tinggi di daerah untuk melindungi kekayaan intelektualnya sangat diperlukan," ujar Dian Nurfitri, Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Paten, Direktorat Paten, Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, DJKI.

Dian menambahkan, untuk mampu bersaing di pasar internasional, Indonesia harus terus menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang inovatif. Paten sebagai aset nonfisik menyimpan nilai ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan dengan kekayaan fisik (sumber daya alam).

Namun berdasarkan data statistik, jumlah permohonan paten yang diajukan oleh pemohon nasional tidak melebihi 10% dari total permohonan paten. Jumlah rata-rata permohonan yang masuk sebanyak 1300—1800 permohonan setiap tahunnya, di mana sisanya diajukan oleh pemohon dari luar negeri.

"Pelindungan KI diharapkan juga dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kreativitas dan inovasi untuk berkembang. Penyelenggaraan lokakarya ini merupakan salah satu upaya percepatan pengembangan paten dalam negeri”, tambah Dian.

Kegiatan ini mempertemukan para inventor dalam negeri dengan para pemeriksa paten agar bisa melakukan mediasi dan konsultasi paten, sehingga proses pendaftaran patennya selesai tepat pada waktunya. Sebagai penggagas kebijakan, DJKI terus mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya paten, agar seluruh masyarakat Indonesia melindungi invensinya. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Pemahaman KI Pegawai PPPK Melalui Kelas Edukasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual Sedunia jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Untuk peringatan Hari KI Sedunia tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual menggelar serangkaian acara, salah satunya adalah kegiatan Kelas Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumat, 26 April 2024

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya