Tim DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Subdit Indikasi Geografis menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Ikat Flores Timur pada tanggal 22 - 26 April 2024.

Kegiatan pemeriksaan substantif Tenun Ikat Flores Timur dilaksanakan setelah tahap publikasi selesai untuk memastikan kesesuaian antara Dokumen Deskripsi dengan kondisi nyata di lapangan. Kegiatan berlangsung lancar dengan mengunjungi enam kelompok penenun. Tim Ahli Indikasi Geografis sudah memverifikasi kesesuaian Dokumen Deskripsi selama tiga hari dan diakhiri dengan evaluasi hasil pemeriksaan substantif.

Pemeriksaan Substantif dilakukan di beberapa titik Sentra Tenun yang ada di Kabupaten Flores Timur. Kendala yang dialami tim pemeriksaan substantif pada saat di lapangan yaitu lokasi dari masing-masing sentra tenun yang berjauhan.

“Penggunaan logo produk dan logo Indikasi Geografis Nasional yang baru harus digunakan dalam kemasan produk dan label produk,” terang Tim Ahli Indikasi Geografis, Mariana Molnar Gabor pada 22 April 2024 di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Lebih lanjut, Tim Ahli Indikasi Geografis Gunawan juga mengatakan bahwa dinas dan kantor wilayah terkait berperan penting dalam memfasilitasi apabila ditemukan pelanggaran penggunaan logo Indikasi Geografis jika sudah terdaftar yang kemudian bisa dilaporkan ke DJKI.

Tim juga melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Petrus Pedo Maran. Petrus mengatakan saat ini sudah ada “kelompok penenun milenial” yang berusia SMP/SMA sehingga sudah ada generasi penerus untuk Tenun Ikat Flores Timur. 

“Saya sangat berharap proses Pemeriksaan Substantif ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Flores Timur ketika sudah terdaftar nanti,” ujar Petrus. 

Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan bersama Zenni Mardhatillah selaku staff Indikasi Geografis didampingi oleh Yudhi Prasetyo dan Leonardo selaku perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur serta Siprianus Sina Ritan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Flores Timur,  Yosef Arnoldus Pati, selaku Kabid Perindustrian pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Tenun Ikat Flores Timur, Maria.

 



LIPUTAN TERKAIT

Sesditjen KI Berikan Arahan kepada 410 PPPK

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Anggoro Dasananto memberikan pengarahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam arahannya di Ruang Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Anggoro memberikan arahan mengenai kewajiban dan hak dari pegawai PPPK.

Senin, 20 Mei 2024

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional: Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas

Jakarta - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan memperkuat tekad dalam membangun bangsa. Memperingati hari bersejarah tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin, 20 Mei 2024.

Senin, 20 Mei 2024

DJKI Lakukan Verifikasi Capaian Target Kinerja Kanwil Kemenkumham di Bidang KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Laporan Rencana Aksi dan Target Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Caturwulan I Tahun 2024 Program Kekayaan Intelektual di Hotel Sari Pacific Thamrin.

Rabu, 15 Mei 2024

Selengkapnya