Terapkan Hukum Acara yang Baik, DJKI Gelar Pelatihan terkait persidangan untuk Komisi Banding Paten

Bandung-Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) merupakan komisi independen yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). KBP memiliki peranan untuk memfasilitasi para pencari keadilan untuk melakukan upaya hukum pertama sebelum masuk ke lingkup pengadilan. 

“KBP memiliki tugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding pada rezim kekayaan intelektual di bidang paten“ ungkap Inspektur Jenderal Kemenkumham sekaligus Ketua KBP RI Razilu pada kegiatan Penguatan Substansi terkait Pelaksanaan Beracara dalam Persidangan, Penyusunan Surat Jawaban Gugatan serta Teknis Hukum dan Pembuktian di Pengadilan yang digelar di Hotel Luxton, Bandung pada 6 s.d 9 September 2023. 

Menurut Razilu, wujud permohonan banding yang menjadi ruang lingkup dari KBP RI yaitu, penolakan permohonan, koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten, serta keputusan pemberian paten.

“Dalam rentang waktu 5 tahun terakhir, yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan Agustus 2023, komisi banding paten telah menerima permohonan banding sebanyak 120 permohonan, dan sebanyak 94 permohonan tersebut telah diputus oleh Majelis Banding Paten,” terang Razilu.

Razilu menyampaikan bahwa jumlah permohonan ini memperlihatkan bahwa KBP RI memiliki posisi strategis untuk meningkatkan kepercayaan, baik di skala nasional maupun internasional terkait pelindungan kekayaan intelektual, khususnya di bidang paten.

Razilu menambahkan bahwa untuk menjadi anggota KBP RI harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu merupakan pemeriksa paten di internal DJKI dan ahli paten yang berasal dari akademisi atau praktisi hukum. Mayoritas latar belakang ilmu yang dimiliki oleh anggota KBP RI saat ini bukan berasal dari ilmu hukum, melainkan dari ilmu eksakta. 

Sementara itu, proses persidangan permohonan banding paten tunduk terhadap hukum acara perdata. Oleh sebab itu, Razilu menegaskan bahwa masing-masing anggota KBP harus memiliki pengetahuan tentang hukum acara, teknis hukum dan pembuktian, dan penyusunan surat jawaban gugatan.

“Untuk itulah setiap anggota KBP memerlukan referensi atau pelatihan persidangan untuk dapat menerapkan hukum acara dengan baik, serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para anggota tentang proses beracara di pengadilan,” tutur Razilu.

“Saya berharap terhadap seluruh peserta untuk dapat berpartisipasi aktif dan memanfaatkan kegiatan ini dengan maksimal guna menunjang tugas-tugas kedinasannya agar tercipta kualitas putusan yang semakin baik untuk masyarakat,” tambahnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri 74 peserta yang dihadiri dari anggota KBP, pejabat serta pegawai di lingkungan DJKI, pejabat serta pegawai di lingkungan kantor wilayah (kanwil) kemenkumham jawa barat serta konsultan KI. (ahz/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Ajukan Permohonan Mediasi, DJKI Terima Audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima audiensi dari PT Aquarius Pustaka Musik terkait dengan permohonan mediasi pada Jumat, 3 Mei 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.

Jumat, 3 Mei 2024

DJKI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banjarmasin Melalui Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan audiensi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada Kamis, 2 Mei 2024.

Kamis, 2 Mei 2024

DJKI Jemput Bola ke SMK Grafika Jakarta Melalui RuKI Bergerak

Kemeriahan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia 2024 masih terus berlangsung, salah satu program tersebut adalah Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak yang digelar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Grafika Jakarta pada Jumat, 3 Mei 2024.

Jumat, 3 Mei 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/